apakabar.co — SAMARINDA – Pasangan suami-istri (Pasutri) di Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang terpaksa harus berurusan dengan jajaran Satreskoba Polres Bontang setelah terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu. Selasa (21/3/2023) lalu, sekitar pukul 19.00 Wita.
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat sang istri berinsial PR (37) yang diamankan terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Dari interogasi yang dilakukan, ternyata PR mengaku berkolaborasi dengan sang suami berinsial SO (42) untuk mengedarkan barang haram tersebut,
“Jadi awalnya istrinya (PR) yang diamankan dahulu. Kemudian dari pengakuan sang istri, kami langsung mengamankan si suami (SO),” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prasetya, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang, Iptu Muhammad Yazid. Kamis (23/3/2023).
PR sendiri diamankan saat hendak mengantarkan paket sabu tersebut kepada pembeli. Namun, saat ditengah jalan, polisi pun langsung meringkus pelaku.
“Dari tangan PR awalnya kami amankan 4 poket sabu yang disimpan didalam jok motor,” sebut Iptu Muhammad Yazid.
Setelah mengamankan PR, polisi berlanjut menuju rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan itu, polisi pun mengamankan barang bukti 19 poket sabu yang disimpan didalam lemari.
“Jadi total sabu yang kami amankan sebanyak 23 poket seberat 17,85 gram.” bebernya.
“Kalau dari pengakuan mereka, sabu ini dikirim dari Samarinda dengan menggunakan mobil travel,” sambungnya.
Kini kedua pelaku ini telah diamankan di Mapolres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami masih selidiki lagi darimana mereka mendapatkan barang ini,” pungkasnya.







