APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pria berinisial R tega menggauli anak kandungnya sendiri yang berusia 18 tahun. Warga kecamatan Sungai Pinang Samarinda melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya saat sang istri berada jauh dari tempat dinggal mereka.
Pelaku R diketahui memang tinggal berdua di rumahnya dikarenakan korban saat ini masih dalam pendidikan di Samarinda. Sedangkan ibu korban berada di Kecamatan Wahau Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Korban merupakan anak kandung dari pelaku yang menikah siri dengan ibu tiri korban.
Melalui kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliasnyah mengatakan bahwa menurut pengakuan korban aksi bejat ayah kandungnya tersebut sudah terjadi 3 kali.
“Awal mula perbuatannya itu di lakukan pada 2 minggu lalu, dan yang terahkir pada sabtu malam (25/7/2020) yang di lakukan 2 kali,” jelas kompul Yuliansyah saat di temui di ruanganya di Polresta Samarinda.
Selanjutnya, Kompol Yuliansah memberitahukan bahwa sebelum melakukan aksi bejatnya R memaksa ananknya untuk meminum minumanan keras kepada korban.
“Pengakuan korban saat kejadian dirinya di dipaksa untuk meminum minuman keras oleh ayah kandungnya,” ucapnya.
Setelah aksi pemerkosaan, terjadi korban secara diam-diam kabur dengan melawati pintu belakang rumahnya dan meminta bantuan kepada tetangga sekitar. Selanjutnya oleh warga korban diantar untuk melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Sungai Pinang pada Minggu (26/7/2020).
Tak lama berselang, sang ayah kandung korban mendatangi Polresta Samarinda, namun dirinya menyangkal dan tidak mengakui semua tuduhan yang di tunjukan kepada dirinya.
“Tersangka tidak mengakui semua perbuatannya, tapi penyidik tetap menyimpulkan dari keterangan saksi-saki, hasil visum dan barang bukti, dan keterangan ahli,” katanya.
Saat ini penyidik sudah mengantongi barang bukti pakaian korban yang di pakai saat kejadian, minuman keras yang diminumkan ke korban, dan hasil visum dari dokter. Sedangkan untuk korban saat ini diamankan di Yayasan Rumah Aman Kota Samarinda.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 46 UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.