Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
HUKRIM

Diduga Sakit Hati Karena Dicerai, Video Intim Bersama Mantan Istri Disebar di Media Sosial

227
×

Diduga Sakit Hati Karena Dicerai, Video Intim Bersama Mantan Istri Disebar di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian Memperlihatkan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Pelaku, Senin (6/12/2021)

SAMARINDA.apakabar.co– Diduga lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh sang mantan istri, seorang pria di Samarinda berinisial WF (32) nekat menyebarkan video intimnya bersama istri di media sosial twitter hingga menjadi viral. Video yang berdurasi 12 detik tersebut terlihat jelas mantan istri WF tanpa busana yang direkam secara diam-diam.

Setelah viral dan menghebohkan media sosial, WF akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian ditempat tinggalnya di kawasan Jalan KH Samanhudi, Samarinda pada hari Jumat, (3/12/2021) lalu.

Pasalnya, sang mantan istri yang menjadi objek video tersembunyi itu melaporkan WF ke Mako Polresta Samarinda atas tindakan penyebaran video tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat konfrensi pers terkait kasus penyebaran video tersebut mengatakan bahwa motif sakit hati menjadi alasan pelaku menyebarkan video pribadi tanpa sehelai benang sang mantan istri hingga akhirnya menjadi konsumsi publik. Sekain itu pelaku juga terjerat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dengan sengaja menyebarkan video hubungan seksual bersama mantan istrinya.

Pelaku WF (32) Bersama Pihak Kepolisian Polresta Samarinda Saat Digelar Konfrensi Pers, Senin (6/12/2021)

“Pada awalnya korban mendapat informasi dari rekannya bahwa ada video yang mirip dengan korban tengah beredar di media sosial,” ucapnya.

“Korban yang keberatan atas tersebarnya video itu langsung melaporkannya ke kami,” lanjutnya.

Kompol Andika juga mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku menyebarkan video syur  tersebut lantaran sakit hati dengan korban yang telah menggugat untuk bercerai.

“Sebelumnya pelaku mengancam korban akan disebarkannya video hubungan intim tersebut apabila gugatan cerainya tidak dicabut,” jelas Kompol Andika.

“Setelah diceraikan, akhirnya pelaku dengan nekat menyebarkan video tersebut ke twitter dan saat ini telah ramai. Selain itu, pelaku juga mengaku bahwa saat perekaman video tidak diketahui oleh korban,” sambungnya.

Dalam penangkapan WF, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam bersama video berdurasi 12 detik yang dengan sengaja disebarkan oleh pelaku. Atas perbuatanya itu, WF dikenakan Undang-Undang ITE Pasal 45 Juncto Pasal 27 dengan pidana 6 tahun kurungan penjara.