APAKABAR.CO-SAMARINDA. Polresta Samarinda berhasil menangkap 2 pelaku pencuarian handphone dan Emas. Menurut keterangan pelaku, IG (30) dan MS (38), saat dilakukan pers rilis, Selasa (9/6/2020) di Polres Samarinda, mereka melancarkan aksinya, di sebuah rumah yang ada di jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (24/5/2020).
Kedua pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut, bermula dimana IG menjemput MS di rumah Kortrakannya di jalan Revolusi, Kelurahan Lok. Bahu kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Keduanya sepakat berkeliling untuk melihat-melihat tempat yang mungkin ada kesempatan untuk melakukan tidak pidana pencurian. Dalam perjalanan IG melihat ada satu rumah yang terbuka, kemudian ia memberitahukan ke MS untuk berhenti dan menunggu di kendaraan.
Lalu dirinya pun masuk mengambil 1 unit Handpond (Hp), aksi keduanya tak berjalan mulus pemilik rumah memergoki mereka saat sedang menjalankan aksinya.
Sadar aksinya dipergoki si pemilik rumah, kemudian IG langsung mengacungkan senjata tajam yang memang telah dibawanya ke arah pemilik rumah. IG pun langsung kabur bersama MS yang sudah siap siaga menunggunya di luar rumah.
Kanit Jatanras Tim Macan Borneo Polresta Samarinda Abdul Rauf, mengatakan setelah adanya kejadian tersebut maka dilakukan pengembangn oleh Tim Jatanras Macan Borneo Polresta Samarinda dan akhirnya berhasil mengatahui di mana posisi kedua pelaku hingga menangkapnya, pada Kamis (4/6/2020) di salah satu kontrakan palaku.
“Dari hasil pengendeledahan ditemukan ada banyak jenis senjata tajam dan peralatan yang dapat digunakan dalam melakukan kejahatan,” ucapnya.
Selanjutnya ia menyebutkan berdasarkan pengembangan yang dilakukan bahwa pelaku IG merupakan Residivis sebanyak 3 kali yang mana pernah mendekam dan menjalani hukum di lapas.
“Ini merupakan yang ke 4, Sedangkan untuk pelaku MS, ia juga merupakan residivis 1 kali,” jelasnya.
Pelaku IG sudah melakukan aksinya sebagai pencuri sebanyak 40 kali hanya dengan masa satu tahun, dari tahun 2019.
“Tindakan pencurian, kami masih dalam proses pengembangan. Sementara yang dilakukan kedua pelaku ada 6 kali,” sebutnya.
Terkait penggunaan senjata tajam, IG mengaku menggunakan sajamnya hanya ketika dalam keadaan tersdesak saja. Namun dari pengakuannya sajam-sajam yang dimiliknya tersebut belum ada melukai siapapun.
“Gak pernah digunakan,” ucapnya.
Tak hanya mencuri HP saja, IG juga mengakui jika barang lain seperti Emas juga menjadi target kejahatannya.
“Emas seratus gram itu, untuk dijual di balikpapan,” ujarnya.
Akibat perbuatan keduanya terancam dijerat dengan pasal 365 jo 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.