HUKRIM

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT. MGRM Sebagai Tersangka

43
×

Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Tangki Timbun dan Terminal BBM, Kejati Kaltim Tetapkan Direktur PT. MGRM Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Direktur PT. MGRM Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Diamankan Pihak Kejati Kaltim, Kamis (18/2/2021).

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi yang dilakukan PT. Mahakam Gerbang Raja Migas di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam pers rilis yang dilaksanakan di Kejati Kaltim, dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin pada, Kamis (18/2/2021).

“Awal mula terungkapan nya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, dari laporan tersebut kami terbitkan perintah penyelidikan selama 14 hari sudah dapat kami simpulkan bahwa ada perbuatan tindak pidana,” ucapnya.

Ia menerangkan bahwa dari perkara kasus tersebut dilakukan pemeriksaan saksi berinisial IR yang merupakan Direktur PT. Mahakam Gerbang Raja Migas Kutai Kartanegara. Yang mana sebelumnya telah dilakukan penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 8 Januari 2021.

Setelah 14 hari, tepatnya pada tanggal 22 Januari 2020, Kejati Kaltim menarik kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup bahwa ada terjadi tindak pidana, sehingga pihak Kejati Kaltim meningkatkan penyelidikan menjadi peoses penyidikan.

Pada tanggal 8 Februari 2021 saksi IR yang dipanggil pihak Kejati tidak hadir. Kemudian pemanggilan kembali lakukan pada hari Kamis 18 Februari 2021 untuk dilakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari IR.

BACA JUGA :  Brimob Polda Kaltim Sterilisasi Gereja di Balikpapan Jelang Natal dan Tahun Baru

“Setelah kami melakukan pemeriksaan yang bersangkutan saudara IR sebagai saksi kemudian kami peroleh alat bukti yang cukup bahwa IR adalah pelakunya atau yang bertanggung jawab dari perkara ini. Sehingga kami menyimpulkan bahwa pada hari ini tanggal 18 Februari 2021 kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Prihatin.

Adapaun status dari IR seperti yang diterangkan Prihatin bahwa yang bersangkutan merupakan tersangka dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pengeloloaan dana deviden yang bersumber dari partisifasing interest sebesar 10 persen pada PT. Mahakam Gerbang Raja Migas tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM dengan sangkaaan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.

“Itu dugaan kami dan kami mohon doanya dalam penyidikan ini mengalami kelancaran sehingga pada hari ini pula yang bersangkutan tersangka IR kami tahan selama 20 hari kedepan sebagai tahanan penyidik,” ucapnya.

BACA JUGA :  Lakukan Hubungan Intim Dengan Anak Dibawah Umur, Pemuda Di Marangkayu Diamankan Pihak Kepolisian

Terkait jumlah kerugian negara akibat dugaan tindak korupsi tersebut Prihatin menerangkan secara singkat bahwa ada anggaran dari Pertamina Hulu Mahakam (PHM) antara lain mengalir ke PT. Mahakam Gerbang Raja Migas sebesar 70 miliar. Adapun anggaran tersebut akan dipergunakan untuk pembangunan tanki timbun dan terminal BBM di Samboja, Balikapapan dan Cirebon. Namun hingga saat ini pembangunan tersebut tidak pernah ada.

Dugaan sementara anggaran tersebut dialihakan ke PT. Petro Internasional yang notabenya pemilik saham 80 persen adalah tersangka IR sedangkan 20 persen anaknya.

Kejati Kaltim juga telah melakukan gelar perkara di Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) terkait penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut yang dalam hal ini diperuntukan untuk membangun tanki timbun dan terminal BBM, tapi dalam prosesnya pembangunan tersebut tidak tidak pernah ada.

“Yang pasti ada kerugian negara, kami masih belum bisa menyimpulkan berapa kerugian tersebut,” sebutnya.

Hingga saat ini pihak Kejati Kaltim masih melakukan proses pengembangan perkara, kemungkinan akan ada tersangka lain.