apakabar.co — SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memyampaikan bahwa seluruh jaksa tidak diperbolehkan untuk melakukan pengawasan proyek yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasi Pengawas Kejati Kaltim, Subhan. Ia menuturkan bahwa kejaksaan tidak melakukan pengawasan kepada OPD atau instansi pemerintahan. Namun pihak Kejaksaan hanya diperbolehkan melakukan pendampingan terhadap kerja OPD.
“Tidak ada yang namanya pendampingan pengawasan. Yang ada hanya pendampingan saja,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Kamis (4/5/2023).
Lebih lanjut, Subhan sapaan karibnya menyebutkan untuk pendampingan merupakan tugas dari Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kalau pendampingan, itu tetap ada. Dulu pendampingan kerjanya TP4D. Namun, sekarang sudah dihapus. Sekarang pendampingan dibidang Datun dan dikawal bidang Intel,” ucapnya.
Untuk bagian intel dalam kontek pendampingan terhadap OPD, hanya sebagai pengamanan saja.
“Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” bebernya.
Ditanya lebih lanjut jika adanya intervensi dari oknum jaksa, Subhan meminta agar langsung bisa dilaporkan ke Pengawasan Kejati dengan membawa bukti. Atau melalui surat lengkap dengan bukti dan alamat pelapornya.
“Untuk tahun lalu, jaksa yang terperiksa dimintakan klarifikasi hanya Berau, Tarakan dan Kutai Barat. Semua prosesnya telah dihentikan lantaran tidak terbukti,” pungkasnya.







