apakabar.co — SAMARINDA – Daryono (41) warga Kelurahan Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang yang diduga preman.
Diketahui, pengeroyokan yang dilakukan oleh Agus (36), Iswanto (42), dan M Hadri (44) kepada Daryanto lantaran kesalahpahaman.
Pasalnya, Daryono saat itu hendak memberi arahan pada sopir untuk masuk ke bengkelnya namun tiba-tiba salah seorang preman meneriakinya dengan kata – kata kasar.
“Jadi si korban (Daryono) ini diteriaki tiga pelaku ini (Agus, Iswanto, M Hadri). Karena bingung korban pun langsung bertanya kepada tiga pelaku ini,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara melalui sambungan seluler. Kamis (21/9/2023).
Namun bukannya mendapat jawaban dari tiga pelaku, Daryono pun malah didorong hingga nyaris terjatuh. Namun perbuatan tiga pelaku itu pun tak digubris oleh Daryono.
“Namun tiba-tiba salah satu pelaku malah bertindak seenaknya dengan mencabut parang yang langsung disabet ke arah korban,” Ucap Made.
Kendati sudah menghindar, namun sayatan dari parang tetap mengenai siku kiri Daryono. Daryono yang menyadari nyawanya telah terancam lantas langsung berlari ke arah bengkel miliknya.
“Ketiga pelaku ini tetap mengkuti korban dan melakukan pengerusakan di bengkel milik korban,” Jelasnya.
Beruntungnya, aksi ketiga preman tersebut bisa diredam oleh beberapa warga dan langsung pergi meninggalkan bengkel Daryono.
Tak terima atas perlakuan yang dilakukan ketiganya, Daryono pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Kunjang.
Polisi yang telah mendapat informasi, langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku tak jauh dari lokasi TKP.
“Dua pelaku kami amankan berkat bantuan dari Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Loa Buah. Sementara pelaku bernama M Hadri diamankan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) pada hari Senin (18/9/2023),” Beber Made Anwara.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku melakuka pengeroyokan dan pengerusakan lantaran salah paham dan sering melakukan pemungutan liar terhadap sopir truk.
Kini ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP ayat 1 tentang pengeroyokan dan pengerusakan dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun.