Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIM

Ingin Permintaannya Dituruti Hingga Ancam Akan Sebar Foto Bugil, Pria Ini Diamankan Pihak kepolisian

128
×

Ingin Permintaannya Dituruti Hingga Ancam Akan Sebar Foto Bugil, Pria Ini Diamankan Pihak kepolisian

Sebarkan artikel ini
(Foto: pelaku yang telah diamankan diamankan pihak kepolisian Muara Wis/Ist)

apakabar.co — SAMARINDA – Aspianur alias Aan (24) diamankan unit reskrim Polsek Muara Wis setelah terbukti melakukan ancaman kepada seorang wanita berinsial TM (21). Diketahui, ancaman yang dilakukan oleh Aan kepada TM ialah menyebarkan sebuah foto bugil milik korban

Kejadian tersebut bermula pada bulan Februari 2023, Aan menelpon TM melalui video call Whatsapp dan meminta korban untuk menujukkan payudaranya. Mendengar permintaan Aan, TM pun langsung menolak dengan alasan takut di screenshot.

“Walapun korban (TM) sudah menolak, tapi pelaku (Aan) tetap meminta dan berjanji tidak akan menscreenshot dan disebarkan. Korban yang percaya dengan pelaku, langsung menuruti kemauannya pelaku,” ungkap Kapolsek Muara Wis, Iptu Triko Ardiansyah. Kamis (30/3/2023).

Tak berhenti disitu, Aan pun kembali menelpon korban melalui video call. Bahkan dalam pembicaraan melalui Whatsapp tersebut, keduanya pun sempat terlibat adu mulut sehingga pelaku pun langsung mengancam akan menyebarkan foto bugil TM.

“Si pelaku meminta agar semua keinginannya harus dituruti korban. Kalau tidak dituruti pelaku akan menyebarkan seluruh foto bugilnya,” ucap Iptu Triko Ardiansyah.

Atas hal itu, korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Mapolsek Muara Wis, dengan membawa dua saksi yang telah sempat menerima kiriman bukti foto bugil yang dikirimkan oleh Aan.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Dan tak butuh lama, kami langsung mengamankan pelaku,” bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi pun berhasil mengamankan satu unit handphone merek Samsung A31 milik pelaku yang digunakan untuk menyebarkan foto bugil tersebut.

“Pelaku kami jerat dijerat pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 UU RI No 4 Tahun 2008 tentan pornografi, dan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 2 jo Pasal 46 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkasnya.