APAKABAR.CO — SAMARINDA – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berhari-hari tak pulang kerumah lantaran dijual temannya kepada pria hidung belang. Diketahui, korban dijual oleh temannya yang berinsial AN (27).
Kepada awak media, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsekta Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus mengungkapkan bahwa terungkapnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu berawal dari adanya laporan orang tua korban yang khawatir lantaran anak gadisnya tak pulang berhari-hari.
Pengakuan pun akhirnya diberikan, namun korban yang menjawab telah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang membuat orang tua terkejut dan segera melapor ke polisi.
“Jadi saat pulang korban ini mengaku telah dijual pelaku,” ucap Satria, Selasa (28/5/2024).
Lebih lanjut, ketika korban keluar rumah untuk mendatangi pelaku dan mengaku tak memiliki uang. Kemudian, korban langsung dibujuk agar mau menjajakan diri dan akhirnya bisa menghasilkan uang.
Korban pun lantas mengiyakan tawaran temannya. Hingga akhirnya korban di bawa pelaku ke beberapa lokasi penginapan yang ada di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota. Untuk sekali kencan, pelaku mematok tarif Rp 300 ribu.
Kendati, korban mengaku kalau hal itu dilakukan korban tanpa ada paksaan, namun perbuatan AN tetap tak bisa dibenarkan. Terlebih dia sudah memberikan fasilitas dengan mengantar korban ke para pria hidung belang.
Akibat laporan orang tua, polisi yang bergerak cepat berhasil mengamankan AN tak jauh dari kediamannya dan segera digelandang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini kami tangkap tak jauh dari kediamannya dan langsung kami gelandang ke Mapolsketa untuk proses hukum lebih lanjut,” Terangnya.
Akibat perbuatannya, AN kini harus masuk ke dalam kurungan besi dan dijerat dengan UU Nomor 21 TAHUN 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 4 ayat (2) huruf g UU Nomor 13 Tahun 2022.