apakabar.co — SAMARINDA – SR (19) diamankan unit reskrim Polsek Marangkayu setelah terlibat kasus persetubuhan anak dibawah umur. Selasa (22/8/2023).
Diketahui, SR diringkus lantara melakukan persetubuhan dengan kekasihnya berinisial IL yang saat ini masih berumur 14 tahun
Pengungkapan bermula saat seorang wanita bernama Jumriah (47) mendatangi rumah korban dan langsung melaporkan kepada orang tuanya terkait perbuatan yang dilakukan anak perempuannya tersebut.
Adanya laporan dari Jumriah, lantas Nani yang pun langsung memanggil IL untuk mendapatkan jawaban atas laporan tersebut.
“Si ibu (Nani) pun langsung menanyakan kepada anaknya (IL). Ternyata benar anaknya mengaku telah melakukan hubungan intim dengan sang pacar (SR),” Ungkap Kapolsek Marangkayu Iptu Fahruddi melalui sambungan seluler. Kamis (24/8/2023).
Tak terima atas perlakuan SR kepada anaknya, Nani pun langsung melaporkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Marangkayu.
Dari aduan tersebut, pihak kepolisian pun langsung bergegas mengamankan pelaku di jalan Gunung Menangis RT. 02, Desa Semangko, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kertanegara.
“Saat kami amankan pelaku tak ada melakukan perlawanan terhadap petugas dan langsung kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya.
Akibat perbuatannya, SR pun dijerat pasal 81 Jo Pasal 76D, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.