HUKRIM

Lihat Cupangan di Dada, Pria Asal Samarinda Aniaya Istri Hingga Rahang Bergeser

74
×

Lihat Cupangan di Dada, Pria Asal Samarinda Aniaya Istri Hingga Rahang Bergeser

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Foto : Internet)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pria berinisial AW (36) tega menganiaya istrinya sendiri lantaran cemburu buta karena sang istri diduga berselingkuh.

Warga Jalan Kadrie Oning, Kecamatan Samarinda Ulu tersebut menduga sang istri yang berinisial NC (39) memiliki pasangan lain karena melihat bekas cupangan di bagian dada sang istri.

Kejadian penganiayaan tersebut berawal ketika AW yang bekerja sebagai sacurity Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Bapelkes Samarinda berniat mengajak sang istri untuk pergi berjalan-jalan. Namun, ketika saat NC selesai mandi, AW melihat bekas cupangan di dada istrinya, pemandangan yang AW lihat sontak membuatnya naik pitam dan menuduh sang istri berselingkuh.

Keduanya sempat cekcok mulut, AW yang sedang terbakar cemburu buta langsung menganiaya istrinya, sehingga menyebabkan NC mengalami luka dibagian telinga, robek dibagian dipelipis dan rahang kanan tergeser.

BACA JUGA :  Mengaku Dibisikin Setan, Ayah Tiri Cabuli Remaja 13 Tahun

NC yang tak terima atas perlakuan AW terhadap dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Mendapatkan laporan tersebut Kanit Reskrim Polsek Ulu, Iptu Muhammad Ridwan, kemudian langsung mendatangi TKP dan mengamankan AW.

“Pelaku di amankan pada Senin malam (17/8/2020) di tempat kerjanya di Bapelkes Samarinda,” jelas Iptu Ridwan saat di konfirmasi Kamis (20/8/2020).

Selain itu, Iptu Ridwan menambahkan, bahwa penganiayan tidak hanya bagian wajah istri, namun dari penutruan CN sang suami juga sempat melukai bagian kelamin dan kaki CN, saat keributan itu terjadi.

“Dari pengakuan korban, sang suami juga sempat melukai kelamin dan kakinya CN,” ucapnya,” katanya.

Atas apa tang telah dilakukan oleh pelaku AW, kini ia di amankan di Polsek Ulu, dan di jerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga atau penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA :  Tiga Tersangka Penyedia dan Pengguna Dokumen Rapid Antigen Palsu Dibekuk Pihak Kepolisian