HUKRIM

Lima Wartawan Yang Mendapat Dugaan Intimidasi dan Tindakan Represif Oknum Polisi Resmi Melapor Ke Propam Polresta Samarinda

117
×

Lima Wartawan Yang Mendapat Dugaan Intimidasi dan Tindakan Represif Oknum Polisi Resmi Melapor Ke Propam Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Lima Wartawan Korban Tindakan Represif Oknum Polisi Didampingi Perwakilan PWI Kaltim dan Ajj Balikpapan Biro Samarinda Saat Melapor Ke Propam Polresta, Sabtu (10/10/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Lima wartawan yang di duga menjadi korban intimidasi oknum kepolisian saat meliput aku solidaritas di depan Polresta Samarinda, Kamis (8/10/2020) resmi membuat laporan ke Propam Polresta Samarinda dengan didampingi kuasa hukum dari Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo.

Selain kuasa hukum, kedatangn lima wartawan ke Polresta Samarinda turut didampingi dia organisasi profesi wartwan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Biro Samarinda.

Usai melayangkan laporan resmi, Seketaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) JAM Berneo, Sabir Ibrahim mengatakan, laporan sudah masuk ke Propam. Senin (12/10/2020), akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan kepada lima wartawan. Oknum kepolisian tersebut dikenakan pasal 18, undang-undang (UU) nomor 40 tahun 1999 pers. Junto pasal 335 ayat 1 KUHP tentang kekerasan. Junto 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Kami menilai dari cerita korban, disitu ada dugaan penganiayaan. Apakah itu terbukti atau tidak, nanti akan terbukti dari pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian,” ucapnya saat ditemui usai menyerahkan laporan di Polresta Samarinda, Sabtu (10/10/2020).

Selanjutnya, ia menyebut bahwa barang bukti sudah disiapkan, mulai dari foto dan video yang memperlihatkan tindakan dugaan represif oknum aparat dan akan dibawa saat pemeriksaan Senin nanti.

“Saat pemeriksaan akan diperlihatkan satu per satu. Karena, mereka berlima mengalami kejadian yang berbeda-beda. Tapi mereka berlima semuanya merekam video dengan titik yang berbeda. Jadi, video mereka masing-masing ini lah yang akan disampaikan,” tuturnya.

BACA JUGA :  Siap Ajukan Penangguhan, Lima Anggota DPRD Kaltim Minta Mahasiswa Aksi Demontrasi Dibebaskan

Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Samarinda, Ipda Ribut dikonfirmasi saat dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya laporan tersebut. Bahkan sebelum adanya laporan, secara internal pihaknya telah menginterogasi anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif terhadap jurnalis pada Kamis malam lalu.

“Kami akan kroscek dulu laporan yang disampaikan ke kami. Jika terbukti, maka akan ada tindakan disiplin bagi anggotanya tersebut,” jelas Ribut.

Sementara itu Perwakilan AJI Biro Samarinda yang ikut mendampingi kelima waratwan saat melapor menegaskan akan mengawal kasus ini sampi tuntas. Menurutnya tindakan represif oknum aparat terhadap kerja jurnalis kerap terjadi, ia berharap tindakan tersebut jangan sampi terulang kembali, hingga mengancam kerja-kerja wartawan yang sudah diatur Undang-Undang Pers.

“Kasus ini tetap kami kawal sampai tuntas. Selain efek jera, saya harap kasus seperti ini tidak terulang,” ucap Novi sapaan akrabnya.

Novi pun menegaskan bahwa AJI sendiri berkomitmen mendampingi para jurnalis hingga mereka mendapat hak-haknya. Pelaporan sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

BACA JUGA :  Selama Setahun 15 Laporan Tanpa Kejelasan, LKBH Permahi Duga Ada Permainan Penegak Hukum

Senada dengan Novi, Abdurrahman Amin Wakil Ketua PWI Bidang Pembelaan Wartawan sangat menyayangkan sikap arogansi dan reprensif dari aparat saat rekan-rekan jurnalis melakukan peliputan penolakan Omnibus Law.

Rahman sapaan akrabnya menilai jika apa
yang dialami kelima wartawan pada kamis malam lalau merupakan bentuk tindakan pelanggaran undang-undang, karena pekerjaan jurnalis itu dilindungi oleh undang-undang, oleh karena itu dirinya ikut mendampingi kelima wartawan membuat laporan aecara resmi kepada Propam Polresta Samarinda agar oknum pelaku yang telah melakukan intimidasi terhadap kelima jurnalis yang melakukan peliputan segera diproses.

“Ini sangat penting, karena yang mendapatkan intimidasi dan tindakan represif itu adalah kelima temen-teman wartawan namun secara profesi memukul kita semua. Kita tidak ingin tindakan tersebut kembali terulang karena dampaknya adalah profesi kita sebagai jurnalis yang terintimidatif padahal kita sangat berkentingan untuk terus meliput dan bekerja sama dengan aparat kepolisian,” katanya.

Terkait tindak lanjut kedapan ia mengatakan akan terus tetap mengawal proses ini, beberapa hari kedepan akan ada pemanggilan pada kelima wartawan yang menjadi korban.

“PWI berkomitmen terus melindungi, jangan sampai kejadian ini akan menjadi preseden buruk sehingga kesepannya akan kembali terulang,” pungkasnya.