apakabar.co — SAMARINDA – YI (49) harus pasrah setelah dirinya diringkus oleh unit reskrim Polsek Sungai Kunjang usai terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.
YI diamankan oleh pihak kepolisian saat menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 7 poket dengan berat 2.87 gram brutto.
Pengungkapan ini bermula saat pihak kepolisian mendapatkan laporam dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Gang 6, Kelurahan Karang Asam Illir, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan observasi di sekitar TKP dengan melakukan pembelian secara terselubung (undercover buy).
“Waktu kami datang kerumah pelaku (YI), kami disambut oleh istri pelaku yang tidak mengetahui bisnis haram suaminya. Kemudian pelaku keluar dengan membawakan barang yang dibeli oleh anggota kami,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Made Anwara. Senin (7/8/2023).
Usai YI menyerahkan barang haram tersebut, pihak kepolisian pun langsung meringkus pelaku. Tertangkapnya YI pun lantas membuat gaduh seisi rumah.
Dari hasil interogasi, YI mengaku kepada keluarga merupakan seorang makelar jual beli tanah, lantaran menganggur namun memiliki uang.
“Kami turut mengamankan uang tunai Rp 900 ribu yang merupakan hasil dari penjualan sabu,” Ucapnya.
Kini YI pun telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang untuk dimintai keterangan lebih lanjut darimana asal barang haram tsrsebut.
“Pelaku kami jerat pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” Pungkasnya.








