Selanjutnya, Rido mengatakan jika barang bukti ini didapat dari total 7 perkara yang telah ditangani Polresta Samarinda selama dua bulan terakhir di wilayah Samarinda.
“Mulai dari bulan Maret hingga Juni 2021,” sebutnya.
Total jumlah barang bukti masing-masing diantaranya sabu 14.467,53 gram, kemudian ekstasi 0,79 gram dan ganja 68,05 gram yang kesemuanya bernilai sekitar 13-14 miliar.
Penyebaran barang haram tersebut membuat pihak Polresta Samarinda melakukan beberapa upaya preventif untuk mengedukasi masyarakat demi memustuskan penyebarannya. Salah satunya adalah mencetak sekitar 7000 stiker yang akan di pasang di beberapa titik yang dapat di akses masyarakat call center.
Rido berharap masyarakat dapat memberikan informasi kepada call center yg sudah tercantum di stiker tersebut jadi masyarakat bisa ikut serta mengawasi.







