APAKABAR.CO — Balikpapan, Kepolisian Daerah Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkoba 31,9 Kilogram jaringan internasional, dari tangan tiga tersangka yang diamankan pada Maret 2024 yang lalu.
Bertempat di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, puluhan kilo narkoba itu dimusnahkan petugas.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto yang memimpin pemusnahan barang haram tersebut menjelaskan kalau kegiatan juga dihadiri pejabat dari Kejakaaan Negeri (Kejari) Balikpapan serta Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sebagian dari barang bukti ini kami sisihkan untuk pembuktian di pengadilan. Sisanya kami musnahkan,” kata Artanto, Sabtu (6/4/2024).
Puluhan kilo barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan kimia kemudian dibuang ketoilet.
“Pada proses pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh ketiga tersangka jaringan internasional yang telah bertransaksi sebanyak 6 kali,” tambahnya.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial S warga Samarinda, P dan Y warga Malaysia, mereka ditangkap pada Maret 2024 lalu.