Negara Berpotensi Kehilangan Miliaran Rupiah Dari Sektor PNBP di Sektor Kehutanan
PT SAK merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Kubar.
Dengan pemegang izin secara resmi tersebut, jumlah kayu dari HTI seluas 11.000 hektar dari total luas lahan PT SAK 25.400 hektar. Namun dengan tidak adanya rekomendasi KSOP Samarinda, hasil kayu tidak bisa keluar atau diperdagangkan dengan jumlah kira-kira lebih kurang 500.000 m3.
“Kayu di HTI itu sudah memasuki masa panen sejak dua tahun lalu, namun karena terkendala izin Pemanfaatan Garis Pantai, terpaksa tidak dipanen,” ucapnya.
Dari kondisi ini, PT SAK terancam rugi besar dan negara pun dikatakan Ahmar juga turut berpotensi kehilangan penerimaan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan dari PT SAK kurang lebih Rp 200 miliar, yakni tidak menerima Dana Reboisasi (DR) dan Pungutan Sumber Daya Hutan (PSDH) dari 500.000 m3 kayu yang dikalikan Rp 400.000/m3 tersebut.
“PT SAK terancam rugi besar sebab, sudah dua tahun lebih tidak bisa mengeluarkan kayunya dari hutan, kemudian sejak setahun lalu sudah mulai memberhentikan 75 persen pekerjanya, karena tak mempunyai dana lagi menggaji pekerja,” jelasnya.







