KSOP Samarinda Minta Selesaikan Masalah Tumpang Tindih Lahan
Sementara itu, Kepala Kantor KSOP Kelas II Samarinda, Mukhlis Tohepaly saat dikonfirmasi mengatakan bahwa masalah ini sudah diambil oleh DPRD Kaltim.
“Kami sudah menjawab di sana saat RDP dengan DPRD Kaltim. Bagaimana mau diproses kalau tanah itu dua pihak masih mengakui mempunyai hak yang sama di atas satu objek (lahan). Itu saja, jangan tanya-tanya itu lagi,” ucapnya saat dihubungi via telepon, Sabtu (13/11/2021).
Secara tegas Mukhlis mengatakan jika persoalan tumpang-tindih lahan tidak bisa selesai, maka rekomendasi KSOP Kelas II Samarinda terkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk selanjutnya diurus PT SAK ke Kementerian Perhubungan di Jakarta tak bisa dikeluarkan.
“Begini, mereka (PT Sendawar) sudah datang berkali-kali di kantor, diberitahukan berkali-kali, kalau tidak selesai itu ya tidak bisa kami proses. Sudah ya, cukup,” pungkasnya.







