SAMARINDA.apakabar.co– Dugaan maladministrasi terkait pemberian perizinan mengarah pada Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda di Jalan Yos Sudarso. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan perusahaan PT Sendawar Adhi Karya saat menggelar press rilis, Sabtu (13/11/2021).
Dugaan yang dialamtkan kepada KSOP tersebut merupakan buntut dari belum dikeluarkannya rekomendasi perusahaan kayu PT Sendawar Adhi Karya (SAK) terkait Keselamatan Pelayaran Pemanfaatan Garis Pantai untuk melakukan bongkar muat logpond di Sungai Mahakam, tepatnya di daerah Muyub, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kepala Administrasi Umum Personalia dan Humas PT SAK, Ahmar Anas mengatakan, pihaknya telah mendapatkan izin operasi dari Kementerian Kehutanan yang saat ini berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2008 silam, dengan luas lahan operasi sekitar 25.400 hektare. Kendati begitu, PT SAK dikatakan Ahmar baru beroperasi pada 2018 belakangan.
“Namun dalam perjalanan kami terkendala tumpang tindih lahan dengan PT Tering Indah Jaya (TIJ),” ucapnya.
Akan hal tersebut, Ahmar membeberkan bahwa KSOP Samarinda Kelas II Samarinda mengeluarkan surat nomor UM.007/1016/KSOP.SMD-2021 tanggal 7 Mei 2021, menyarankan agar PT SAK dan PT TIJ menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan/kesepakatan tentang pemakaian lahan untuk bongkar muat logpond terlebih dahulu.
Namun, ditegaskan Ahmar bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan antara PT SAK dan PT TIJ dengan diterbitkannya surat nomor 001/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 dan surat nomor 002/SKB/SAK-TIJ/SMD/VI/2021 pada tanggal 2 Juni 2021 mengenai kesepakatan bersama.
“Kami sudah clear. Tapi surat itu juga belum dijawab hingga saat ini oleh KSOP Kelas II Samarinda. Alih-alih, KSOP meminta perkara sengketa lahan itu masuk ke ranah pengadilan,” ujar Ahmar.








