HUKRIM

Tega, Anak Dibawah Umur Dicabuli Pria 45 Tahun

981
×

Tega, Anak Dibawah Umur Dicabuli Pria 45 Tahun

Sebarkan artikel ini
(Foto : Ilustrasi)

APAKABAR.CO-SAMARINDA.Petugas Kepolisian Polsek Samarinda berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun. Pelaku berinisial RA (45) ditangkap dirumahnya Jalan Lambung Mangkurat Gang 9, Selasa (2/6/2020).

Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe mengatakan bahwa dua hari setelah kejadian, Minggu (31/6/2020) korban mengeluh bahwa merasakan sakit pada bagian perutnya, dan keesokan harinya pada saat ibu korban (FT) hendak menggantikan baju tidur baru mengetahui dan melihat kemaluan anaknya sudah dalam keadaan bengkak.

“Saat itu lah Korban menceritakan kejadian yang dia alami ke ibunya, dan kemudian ibu korban melaporkannya kepada kami” tuturnya

Saat ini Kami sedang menunggu hasil visum korban dari pihak rumah sakit, sebab tersangka EE sampai saat ini masih mengelak perbuatannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Tak Bisa Tahan Nafsu Birahi, Pria Paruh Baya di Samboja Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada Anak Usia 10 Tahun

Menurut pengakuan ibu korban, Anaknya sudah seminggu dititipkan kepada istri tersangka di rumahnya lantaran ibu korban sibuk bekerja, hingga harus meninitipkannya ke istri pelaku dengan biaya per harinya 150 ribu.

“Pada hari jumat tanggal 29 Mei 2020 dan sabtu malam pada saat korban dititipkan di rumah pelaku. Pelaku yang berada di rumah kemudian masuk dikamar dimana korban sedang tertidur ,pada pukul 03.00 wita,” tuturnya.

Diketahui bahwa pelaku dengan sengaja memasukan tangannya ke dalam celana korban dan jari pelaku dimasukan ke kelamin korban , kemudian tangan yg satu menutup mulut korban. Saat itu korban teriak dan dimarahin oleh pelaku sehingga korban menangis. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika korban berteriak.

BACA JUGA :  Cerita Ibu dan Bayi Korban Penganiayaan, Malam Bahagia Rayakan Hari Pernikahan Berujung Tindakan Kekerasan

Dengan diterimanya laporan berserta barang bukti, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa malam (2/6/202).

“Atas perbuatanya pelaku terancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. Dan terancam hukuman maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *