HUKRIM

Terancam 5 Tahun di Bui, Usai Jual Satwa Langka Asal Kalimantan

4833
×

Terancam 5 Tahun di Bui, Usai Jual Satwa Langka Asal Kalimantan

Sebarkan artikel ini

apakabar.co

-Samarinda. Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim) kembali gagalkan perdagangan hewan dilindungi jenis burung

Rangkong/Enggang atau Kilang Jambul Hitam (Rhabdotorrhinus corrugatus) dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu (Ichthyophaga inchthyaetus).

Dalam Pers Rilis, Rabu (10/6/2020) Kepala Gakkum Wilayah Kalimantan, Subahan mengatakan bahwa enam ekor burung langka tersebut diamankan dari rumah S (32) di Jalan Ulin Gang 6 Blok B nomor 23 RT 24 Kelurahan Anyar Kecamatan Sungai Kunjang.

Untuk barang bukti yang saat ini telahdiamankan, akan akan diserahkan ke BKSDA Kaltim yang selanjutnya dilepas liarkan kembali ke habitatnya. Saat ini pelaku S menjalani proses penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Kalimantan.

“Tersangka dijerat dengan pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” ungkap Subahan.

BACA JUGA :  Jual 28 Foto Vulgar Sejak Bulan Januari, Perempuan Ini Diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim

Terungkapnya kasus perdagangan hewan langka tersebut berawal dari hasil penelusuran di media sosial, dimana ditemukan adanya perdagangan satwa dilindungi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, tim SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Kalimantan bersama Polhut BKSDA Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penangkapan.

“Di lokasi tim menjumpai 5 ekor Burung Rangkong/Enggang atau Kilang Jambul Hitam dan 1 ekor Burung Elang Ikan Kepala Kelabu,” ucapnya.

Untuk saat ini, tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain yang mendukung perdagangan satwa dilindungi tersebut.

“Upaya sungguh-sungguh untuk menyelamatkan hewan ini tentu perlu dilakukan, karena jika tidak hewan tersebut bisa tinggi peminatnya,” katanya.

BACA JUGA :  Tak Terlihat Selama 3 Hari, Pria 40 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah Kontrakan

Diketahui bahwa tersangka S memperoleh keenam ekor burung tersebut dari wilayah Kutai Timur. Kemudian dibeli dan dipasarkan kembali oleh tersangka.

“Nilai jual dari burung tersebut adalah paruhnya, karena bisa dibuat menjadi berbagai macam obat-obatan seperti batu ginjal, jantung, paru-paru basah hingga penetral racun. Yang menjadi daya pikat tersendiri dari burung tersebut adalah estetika/keindahan karena itu harganya mahal, diluar negeri terutama di China, harganya berkisar hingga 9 juta,” tambahnya.

Ke-enam burung tersebut akan dilepas liarkan di Taman Nasional Kutai. Namun hal tersebut akan kembali ditelusuri apakah burung tersebut cocok atau tidak dilepas disana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *