APAKABAR.CO-SAMARINDA. Sindikat pemalsuan dokumen hasil rapid antigen atau PCR Covid-19 berhasil di bongkar jajaran kepoliasian Polsekta Kesatuan Pelaksanaan Pengawas Pelabuhan (KP3) dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas II Samarinda.
Dalam pers rilis yang dilaksanakan, Rabu (10/2/2021) tiga tersangka berhasil diamankan masing-masing berinisial A (40), L (20), dan J (20).
“Kita amankan tiga orang, dua orang merupakan calon penumpang, dan yang satu lagi merupakan operator yang membuat surat keterangan rapid antigen palsu,” ungkap Kapolsek KP Samarinda Kompol Aldi Alfa Faroqi saat menggelar pers rilis.
Pengungkapan kasus pemalsuan dokumen rapid antigen teraebut bermula ketika kedua tersangka L dan J hendak menaiki kapal tujuan pare-pare melalui pelabuhan Samarinda pada, Minggu (10/2/2021).
“Dua tersangka (L dan J), ini kita amankan terlebih dahulu, saat hendak menuju Pare-Pare. Waktu itu anggota KPP hendak melakukan validasi pemeriksaan, ternyata dari hasi rapid antigen yang mereka bawa itu ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah mengamankan L dan J, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tak perlu menunggi lama akhirinya kepolisian pun langsung mengamankan A yang merupakan pembuat hasil keterangan rapid antigen palsu tersebut.
“Pelaku (A) kita amankan dikediamannya yang berada di Kecamatan Loa Janan Ilir pada hari itu juga, dari tangan pelaku kita juga mengamankan barang bukti, 1 unit Komputer dan printer yang digunakan untuk memalsukan surat rapid antigen,” jelasnya.
“Uang hasil pemalsuan itu di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Saat diamankan uang hanya tersisa 90 ribu,” sambungnya.
Ketiga pelaku mengakui jika telah menjalankan bisnis tersebut selam 9 bulan terhitung dari mulai dari bulan Januari 2021. dengan keuntungan 700 ribu.
Ketiga tersangka telah diamankan dan diancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 269 ayat 1 KHUP dengan hukuman 6 tahun penjara.