Kabar Terkini

Antisipasi Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Samarinda Kembali Terapkan Pembatasan Jam Malam

12
×

Antisipasi Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Samarinda Kembali Terapkan Pembatasan Jam Malam

Sebarkan artikel ini
Pemkot Samarinda Kembali Terapkan Pembatasan Jam Malam

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda kembali menerapkan peraturan pembatasan jam malam selama satu minggu kedepan. Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 360/1629/300.07 tentang Penegakan Protokol Kesehatan pada Kegiatan di Malam Hari.

Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Pemkot Samarinda, Idfi saat di konfirmasi terkait surat edaran tersebut membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam malam di Samarinda.

“Iya benar,” singkatnya saat dihubungi via Whatsapp, Kamis (04/02/2021).

Sementara itu Plt Dinkes Kota Samarinda, Ismet Kusasih saat dikonfirmasi di hari yang sama mengatakan bahwa langkah yang diambil Pemkot untuk kembali memberlakukan batas jam malam adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona di Kota Tepian. Dikatakan Ismed, bahwa kenaikan kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Samarinda berkorelasi dengan meningkatnya kasus covid-19 di daerah lain.

“Seluruh Indonesia naik. Justru aneh kalo daerah-daerah tidak naik, apalagi tetangga-tetangga kita naik luar biasa. Samarinda inikan pusat. Entah kemudian ada dari orang Bontang, Balikpapan, apa orang sini, Kukar, kita kan dikelilingi. Jadi kalo mereka naik, wajarlah Samarinda naik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Berdasarkan Hasil Rapat Bersama, Pemkot Samarinda Himbau Sholat Idul Adha Dilaksanakan Dirumah Masing-Masing

Meskipun begitu, Ismed membeberkan kenaikan kasus covid-19 di Samarinda tidak secara signifikan atau bahkan meledak naik.

“Tapi kenaikan juga tidak sebesar mereka,” sebutnya.

Ismed juga menyatakan bahwa rumah sakit dan tenaga kerja kesehatan (Nakes) di kota Samarinda masih mampu melaksanakan tugas dan fungsinya.

“Terhadap kapasitas rumah sakit. Masih cukup dan aman terkendali. Rumah sakit kita masih cukup, tidak ada overload. Kita masih buka, masih mampu, karena tidak ada peningkatan kapasitas,” pungkasnya.

Berikut Isi Surat Edaran Terkait Pembatasan Jam Malam Yang Ditandangai Walikota Samarinda Syaharie Jaang :

Pemberlakuan pembatasan jam malam itu diterapkan sampai pada pukul : 20.00 WITA, dan ditujukan kepada (para pelaku usaha/pengelola/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, tempat wisata, rumah makan, cafe, sarana hiburan masyarakat, dan seluruh masyarakat Kota Samarinda, untuk dapat mengurangi aktifitas pada malam hari.

BACA JUGA :  Maknai Hari Pahlawan, Andi Harun Sebut Semangat Perjuangan Pahlawan Harus Mampu Jadi Inspirasi

1. Pada pengelola tempat dan fasilitas umum ; tempat wisata, rumah makan, café, sarana hiburan masyarakat dan sejenisnya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 4M (Memakai masker, Mencuci tanggan, Menjaga Jarak dan Menghindari kerumunan).

2. Seluruh masyarakat agar menjaga diri dari serangan virus COVID-19 dengan cara tidak menciptakan kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19, mengurangi akltifitas diluar rumah, dan menjaga lingkungan disekitarnya.

3. Pada pengelolaan sebagaimana poin ke-satu serta masyarakat agar sementara waktu membatasi kegiatan usahanya maksimal pada pukul : 20.00 Wita guna menekan penyebaran virus COVID-19 di Samarinda.

4. Apabila masih ada kegiatan tersebut diatas melewati waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Kota akan bertindak tegas sebagaimana peraturan yang berlaku.

5. Pembatasan kegiatan malam hari ini berlaku sejak dikeluarkan hingga tanggal 10 Februari 2021 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.

Example 120x600
Example 72090