Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Pemkot Balikpapan Larang Truk Masuk Kota, Antisipasi Kejadian Kecelakaan Maut Tak Terulang

167
×

Pemkot Balikpapan Larang Truk Masuk Kota, Antisipasi Kejadian Kecelakaan Maut Tak Terulang

Sebarkan artikel ini
Suasana Konfrensi Pers Oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud Terkait Aturan Larangan Kendaraan Truk Masuk Kota, Jumat (21/1/2022)

apakabar.co– Pasca kecelakaan yang menyebabkan beberapa pengedara tewas di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dipimpin langsung Wali Kota Rahmad Mas’ud langsung melakukan gerak cepat dengan melakukan rapat untuk mencari solusi mengenai kecelakaan maut yang bukan pertama kalinya terjadi di Simpang Muara Rapak tersebut.

Example 325x300

Dalam hal ini pihaknya sepakat berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dalam mengambil langkah-langkah tegas agar musibah ini tidak terjadi lagi. Salah satunya, lanjut dia, merevisi peraturan walikota sebelumnya.

“Dan sudah langsung berlaku malam ini. Kami akan mengeluarkan surat edaran bahwa truk di atas roda 10 baru diperkenankan masuk ke dalam kota mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita,” ujarnya dalam konferensi pers di Aula Pemkot Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Sebaliknya, lanjut dia, dari pukul 05.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita seluruh kendaraan besar dengan roda di atas 10 dilarang masuk ke kota.

“Jadi lewat tol saja, hal ini dilakukan agar warga kami terlindungi dan tidak ada korban lagi,” tegasnya.

Rahmad mengakui memang ada sisi negatif dari peraturan tersebut, karena dalam dunia usaha untuk menumbuhkan perekonomian tak terlepas dari kendaraan kontainer. Tapi, dalam mengurangi kecelakaan dan melindungi warga, pihaknya terpaksa mengambil langkah-langkah demikian.

“Walaupun bagi dunia usaha ini tidak mengenakkan, karena akan mengurangi jam berjalan para pengusaha-pengusaha khususnya mobil Kontainer. Tapi ini demi kebaikan bersama,” sebutnya.

Untuk pelaksanaanya, wali kota melalui Dinas Perhubungan berencana mendirikan pos yang ada di beberapa titik jalan kota. Pos yang ada saat ini akan difungsikan terutama pos di Jalan Muara Rapak, kemudian di KM 3,5 serta beberapa titik lainnya.

“Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim, karena bagaimanapun mereka sebagai mitra kita untuk menjaga kelancaran pengguna jalan raya. Untuk pengawasannya akan diawasi Dishub mulai malam ini dan seterusnya,” jelasnya.

Terkait sanksi kendaraan yang melanggar, menurutnya sudah ada regulasinya.

“Bisa saja izinnya dicabut, kemudian untuk truk pengangkutan tidak diberikan izin, atau dari pihak kepolisian bisa melakukan penahanan,” jelasnya.

Example 300250
Example 120x600