APAKABAR.CO-SAMARINDA. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda, Zaini Naim mengakui mengikuti tata cara dan adab menyembelih kurban di tengah pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh MUI Pusat.
“Itu sudah ada di dalam fatwa MUI Pusat, tetap mengikuti fatwa MUI nomer 14, 28, 31 itukan tergantung tempatnya keadaannya seperti apa,” ujar Zaini Naim saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).
Ia pun menjelaskan bahwa yang ramai dan menjadi pembicaraan terkait tentang masalah Fatwa MUI Pusat nomer 4 yaitu ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang ataupun dengan barang yang senilai. Meskipun ada hajat atau ada kemaslahatan yang dituju.
“Kalau diganti itu namanya sedekah, bukan kurban,” katanya.
Zaini Naim pun menambahkan jika ibadah kurban tersebut bisa atau dapat dilakukan dengan cara taukid.
“Ibadah kurban itu dapat dilakukan dengan cara taukid, (Perwakilan atau diwakilkan), kalau berkumpul secara banyak kemungkinan bisa tertular,” ucapnya.
“Atau bagusnya itu diwakilkan tempat penyembelihan, lebih aman ketika disembelihkan lalu kita ambil dagingnya,” sambungnya.
Sementara untuk niat bacaan menyembelih hewan kurban, Zaini Naim menyebutkan bahwa tidak ada perbedaan sebelum ataupun sewaktu masih ada covid-19.
“Bacaan niatnya sama aja seperti tidak adanya covid-19,” ujarnya.
Kemudian ia berpesan kepada siapa saja yang melakukan penyembelihan hewan kurban, tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Tapi yang paling itu protokol kesehatan tetap diperhatikan,” pungkasnya.