Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kabar Terkini

Gelar Sosper Di Kelurahan Tanah Merah, Agus Suwandy Sebut Perda Disabilitas Menjamin Kesamaan Hak Penyandang

183
×

Gelar Sosper Di Kelurahan Tanah Merah, Agus Suwandy Sebut Perda Disabilitas Menjamin Kesamaan Hak Penyandang

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim Agus Suwandy Gelar Sosper di Kelurahan Tanah Merah, Minggu (26/9/2021)
Example 72090

SAMARINDA.apakabar.co– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur Agus Suwandy menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perilindungan dan Pemenuhan Hak Penyadang Disabilitas.

Digelar di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara, Agus Suwandy dalam sambutannya mengatakan bahwa timbulnya Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Kaltim merupakan aspirasi dari masyarakat, termasuk Perda yang saat itu ia sosialisasikan kepada masyarakat.

Banner 300x600

“Penyandang disabilitas saat ini harus dilayani oleh pemerintah, termasuk fasilitas umum, pemerintah juga wajib memberikan hak-haknya,” ucapnya, Minggu (26/9/2021).

Selain itu ia menegaskan pula pentingnya pemenuhan sarana dan prasarana bagi penyandang disabilitas sebagai upaya terpadu yang berkesinambungan. Sehingga besar harapan agar penyandang disabilitas terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Sebagai pemerintah kita harus memberikan hak yang sama terhadap penyadang disabilitas, seperti hak perlakukan,” sebutnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyebut jika dalam perda ini aturanya terkait hak-hak disabiltas sudah sangat lengkap berdasarkan turunan dari undang-undang negara. Selain itu Perda ini juga disosialisasikan kepada masyarakat dan bahkan juga kepada pemerintah.

“Pemerintah saat ini sangat respons, mereka dikarayakan di masing-masing OPD yang ada dipemerintahan,” ucapnya.

Dihadiri langsung oleh Bendahara Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Sudarmawan selaku narasumber, Anggota Komisi III DPRD Kaltim itu juga menyampaikan beberapa poin penting dalam perda disabilitas itu, salah satunya adalah kemudahan penyandang disabilitas mengakses segala yang berhubungan dengan sarana dan prasarana yang ada di lingkungan.

Melalui Perda ini sudah mengupayakan untuk fasilitas sarana dan prasana tetapi yang menjadi perhatian adalah perawatan.

“Kadang kadang jalanan itu digunakan untuk hal yang lain dan disalah gunakan,” katanya.

Dalam hal anggaran disebutkan Agus bahwa dewan telah mendukung penuh, yang mana anggaran itu masuk pada OPD terkait yang nantinya akan berkoordinasi dengan lembaga atau organisasi-organisasi yang menaungi penyandang disabilitas, termasuk untuk panti asuhan.

“Sejak tahun lalu dan saat ini, legislatif maupun eksekutif telah menganggarkan termasuk untuk panti asuhan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600
Example 72090