Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Kabar Terkini

Mashari Rais Soslialisasikan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Bentuk Wujudkan Kesetaraan Hak Asasi

268
×

Mashari Rais Soslialisasikan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Bentuk Wujudkan Kesetaraan Hak Asasi

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Mashari Rais Saat Menggelar Sosper di Kecamatan Samarinda Ulu, Sabtu (2/4/2022)

SAMARINDA.apakabar.co– Produk Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) terus di informasikan ke masyarakat melalui Sosialisasi Perda (Sosper).

Tak terkecuali Mashari Rais, Anggota Komisi II DPRD Kaltim tersebut menggelar sosper Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas, Sabtu (2/4/2022) di Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam sambutannya, Mashari mengatakan bahwa sejauh ini kehidupan bermasyarakat penyandang disabiltas masih mengalami berbagai bentuk disktriminasi sehinga hak-haknya belum terpenuhi secara optimal.

“Bahwa untuk menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas diperlukan landasan hukum, untuk itulah perda terkait perlindungan dan pemenuhan hak ini disosialisasikan ke masyarakat,” ucapnya.

Perda tersebut juga dijelaskan oleh Politisi Partai Gerindra itu bahwa bertujuan untuk mewujudkan pemajuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara setara. Tak hanya itu, perlindungan dari bentuk eksploitasi, pelecehan, dan segala tindakan diskriminatif yang berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) juga di atur dalam tersebut.

“Hak-hak dari saudara kita penyandang disabilitas dapat setara seperti yang lainnya denga adanya Perda ini. Saya juga berharap agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) agar terkait pelaksanaan perda tersebut dapat berjalan maksimal,” sebutnya.

Dalam Sosper tersebut, Mashari Rais turut mengahdirkan Rika Rahim selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Samarinda sebagai narasumber materi yang disampaikan ke masyarakat.

Poin penting Perda Disabilitas adalah implementasi dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, jika tidak di laksanakan oleh daerah tentu tidak ada artinya. Perda inilah salah satu alat untuk melegalkan imlementasi dari undang-undang tersebut.

PPDI hadir sebagai sebuah organisasi yang mengawal peraturan daerah (perda) yang telah disahkan oleh DPRD dan Pemerintah.

“Perda ini adalah tanggung jawab bersama dan masing-masing OPD memiliki

kewenangan sendiri,” ucapnya.

“Dengan adanya perda ini tujuan kami adalah menginformasikan jika saat ini telah terbit sebuah perda yang mengatur tentang hak-hak penyandang disabilitas,” pungkasnya.