Kabar Terkini

Pemkot Terapkan Perwali Pembatasan Aktivitas Malam, Data Pelanggar Terpantau Di Sistem Aplikasi

28
×

Pemkot Terapkan Perwali Pembatasan Aktivitas Malam, Data Pelanggar Terpantau Di Sistem Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Walikota Samarinda Syaharie Jaang Saat Melakukan Konferensj Pers Terkait Pemberlakuan Perwali Pembatasan Aktivitas Malam, Senin (7/9/2020)

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Walikota Samarinda, Syaharie Jaang secara resmi mengumumkan penerapan pemberlakuan pembatasan aktivitas sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 43 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol disiplin dan pencegahan serta pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda, Senin (7/9/2020).

Salah satu poin pemberlakuan Perwali nomor 43 adalah pembatasan aktivitas di jam malam akan dilakukan. Pengawasan akan dilakukan bersama TNI, Polri,  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Satgas Covid-19.

“Mulai hari ini Pemkot Samarinda akan menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 di seluruh Kota Samarinda,” ucap Syaharie Jaang saat konferensi pers rumah jabatan Wali Kota Samarinda.

Dengan pemberlakuan perwali tersebut, masyarakat diminta untuk membatasi aktivitas pada malam hari, seperti berjualan, berkumpul, berbelanja, berolahraga dan lain sebagainya sampai dengan pukul 22.00 wita.

BACA JUGA :  Perayaan Imlek 2021 Ditengah Pandemi Dirayakan Secara Sederhana, Pengurus Klenteng Thien Ie Khong Himbau Tak Ada Open House

Terkait sanksi, Pemkot Samarinda telah mempersiapkan sanksi yang berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi lainnya adalah teguran sosial. Selain itu ada juga denda administrasi senilai 100 hingga 250 ribu rupiah sesuai pasal 7 ayat 2 huruf A.

“Kalau orangnya punya duit Rp. 1 Miliar, Rp. 250 ribu itu kecil aja. Intinya bukan itu, tapi kalau bisa kenakan sanksi sosial aja,” ucap Seketaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin menjelaskan.

Untuk pengelola dan penyedia juga diberikan sanksi jika tak mematuhi perwali, adapun sanksinya adalah pertama teguran lisan, teguran tertulis denda administratif Rp. 250 ribu paling banyak Rp. 500 ribu.

“Kemudian penghentian sementara operasional usahanya sampai dengan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Disinggung terkait teknis pendataan pelanggar aturan, Sugeng menyebut Pemkot Samarinda telah memiliki aplikasi yang sudah dikembangkan khusus untuk mendata para pelanggar. Aplikasi tersebut akan dibawa oleh petugas di lapangan.

BACA JUGA :  Stok Darah Menipis Karena Pandemi Covid-19, PMI Kota Samarinda Lakukan Aksi Donor Darah di Museum Samarinda

“Misalnya Sugeng Chairuddin, hari ini tidak memakai masker di simpang Lembuswana. 3 hari kemudian Sugeng Chairuddin melanggar di Palaran. Itu ketahuan, begitu dipencet hasil akan timbul menyebutkan sudah 2 kali ditegur,” terangnya.

Tidak hanya itu, aplikasi tersebut juga disertai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) agar mengurangi mis data pelanggar. Disebutkannya bahwa aplikasi tersebut sekarang masih berbasis website.
Namun kemudian dirinya meminta agar bisa menjadi berbasis aplikasi android.

“Tetapi saya meminta akan bisa berbasis android agar bisa diakses hingga bisa dilihat oleh semua masyarakat,” pungkasnya