Kabar Terkini

Polda Kaltim Berencana Lelang Ribuan Metrik Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal di Kukar

85
×

Polda Kaltim Berencana Lelang Ribuan Metrik Ton Batu Bara Hasil Tambang Ilegal di Kukar

Sebarkan artikel ini
Dirreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan kalau ribuan materik ton batu bara ilegal akan dilelang untuk menutup kerugian negara akibat ulah para pelaku

BALIKPAPAN.apakabar.co- Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan dua pelaku kejahatan tambang ilegal yakni AP dan ES pada, Senin (7/12/2022) kemarin.

Kasus aktivitas kejahatan tambang ilegal tersebut tentu berimbas pada kerugian negara.

Karena itu, ribuan metrik ton batu bara dari hasil kerja kedua tersangka nantinya akan dilelang oleh Korps Bhayangkara untuk menutup kerugian negara.

“Hasil lelang (batu bara) itu nantinya akan dimasukan ke kas negara,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, Rabu (7/12/2022).

Hal itu dilakukan mengingat, seharusnya industri pertambangan masuk dalam penerimaan negara dan bukan pajak. Itu pun jika semua izin pertambangannya telah didaftarkan.

“Sedangkan ini tak melakukan kaidah pertambangan yang benar. Jadi hasilnya ini akan kami masukkan ke kas negara melalui lelang,” singkatnya.

BACA JUGA :  Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Di Kafe Arion di Jalan Juanda, Pengunjungnya Mayoritas Anak Dibawah Umur

Pada berita sebelumnya, kejahatan tambang ilegal di Kabupaten Kukar itu diungkap jajaran Polda Kaltim pada, Sabtu (3/12/2022) kemarin.

Dari pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka dan mengamankan 6.000 metrik ton batu bara dan satu kapal tongkang. Aktivitas tambang ilegal itu dilakukan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengungkapkan, pada pengungkapan awal pihaknya lebih dulu mengamankan 14 orang namun setelah dilakukan gelar perkara, 2 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan dua tersangka dengan berinisial AP dan ES,” terangnya melalui konferensi pers di Mapolda Kaltim pada, Senin (5/12/2022).

BACA JUGA :  Kembali Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Mahasiswa Segel Kantor DPRD Samarinda

Bahkan dari Indra, kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing. Di mana AP sebagai pengawas atau koordinator lapangan dan ES sebagai pemodal yang membiayai semua kegiatan ilegal tersebut.

“Dua tersangka ini sudah menjalani penahanan di Polda Kaltim dan akan kami proses lebih lanjut. Perkembangannya akan kami sampaikan bila ada penambahan tersangka ataupun lainnya,” tuturnya.

Selain tongkang, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit alat berat jenis excavator, satu unit loader, enam unit dam truck, serta 6.000 tumpukan batu bara.

“Ada kurang lebih 5.000 metrik ton di stockroom, 1.000 metrik ton di pit, dan 1.000 metrik ton lainnya sudah di dalam tongkang,” pungkasnya.