HUKRIMKabar Terkini

SPG Kosmetik Jual Hasil Curian Secara Online, Toko Alami Kerugian Ratusan Juta

49
×

SPG Kosmetik Jual Hasil Curian Secara Online, Toko Alami Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini

APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pelaku pencurian barang kosmetik tertangkap basah di Toko Sehati Jalan Niaga Baru Blok G No 48A Kelurahan Pasar Pagi, Samarinda Kota.

Pelaku berinisial NY (31) diketahui merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di toko tersebut selama 2 tahun, dirinya tertangkap basah mencuri barang kosmetik melalui rekaman CCTV di toko tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno, mengatakan bahwa aksi pencurian pelaku terkam CCTV, pada 13 Juni 2020, dalam rekaman itu pelaku memasukkan barang kosmetik kedalam plastik yang berada dilantai, agar perbuatannya tidak diketahui oleh pemilik toko, lalu NY mendorong dengan menggunakan kaki plastik tersebut ke ujung pintu masuk toko.

“Setelah pulang kerja, pelaku membawa barang barang hasil curian tersebut kerumahnya, dan menjual kembali secara online bersama rekannya,” ucap Iptu Suyatno saat melakuakn rilis di polsekta Samarinda pada Selasa (30/6/2020) pukul 14.00 Wita.

BACA JUGA :  Mucikari Prostitusi Online di Samarinda Terancam 15 Tahun Penjara

Dari hasil investigasi, NY diketahui melakukan perbuatannya tersebut sejak akhir Januari 2020 hingga akhinya pada Sabtu tanggal 13 Juni 2020 aksinya itu terungkap pemilik toko, seluruh hasil curiannya ia simpan di rumahnya.

“Selama 6 bulan NY melakukan pencurian tersebut, pemilik toko mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta,” jelasnya.

Saat ditemui awak media di Polsekta Samarinda, pelaku NY mengaku hasil curiannya digunakan untuk biaya kehiduan sehari-hari dari seluruh barang yang ia curi. Ia juga mengakui baru sekitar 4 juta yang ia peroleh dari hasil curiannya tersebut.

“Hasil dari curian saya jual online bersama teman, uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengirimkan uang ke anak yang berada di kampung,” kata NY.

BACA JUGA :  Parah, Anak Dibawah Umur Diminta Kirim Foto Bugil, Terungkap Melalui Grup Whatsapp

Atas perbuatanya pelaku di jerat pasal 363 ayat 3 tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *