APAKABAR.CO-SAMARINDA. Permasalahan terkait rencana pemongkaran bangunan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) Pasar Segiri akhirnya sampai ke meja wakil rakyat.
Perwakilan Rt 26,27, dan 28 berserta Forum Komunikasi Warga Pasar Segiri serta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan DPRD Kota Samarinda.
Kuasa Hukum Warga, Suryo Hilla mengatakan bahwa warga Pasar Segiri hingga saat ini masih belum mengetahui kejelasan tentang mekenisme ganti rugi.
“Ada kesalah pahaman terkait mekanisme, fakta dilapangan ketika ada penggusuran baru hari itu juga warga ditransfer ganti rugi, perjanjiannya ganti rugi dulu baru dilakukan pembongkaran,” katanya.
Sementara itu Seketaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin mengatakan bahwa terkait pembongkaran SKM Pasar Segiri pihaknya hanya mengikuti perintah, jika ada instruksi menunda atau menghentikan maka akan dilaksanakan.
“Kita hanya mengikuti perintah saja kalau dibilang jalan terus ya jalan. Sambil kita persuasif ke masyarakat, kalau memang nanti ada perubahan aturan akan kita laksanakan,” ucapnya.
Apakah tetap akan ada pembongkaran setelah dilakukan hearing dengan dewan ia menyebut jika pembongkaran tetap dilaksanakan karena sudah ada 60 bangunan yang sudah ditandai dan sudah dilakukan pembayaran.
“Ya ada 60 bangunan dan tadi baru 7 yang kita bongkar. Nanti insyaallah sisanya besok bisa kita jalankan dan tidak ada demo-demo lagi. Dengan catatan setelah kita bayar kita bongkar,” katanya.
Terkait keinginan warga untuk di relokasi ia menjelaskan kembali jika permintaan tersebut tidak bisa diakomodir dalam waktu dekat, karena harus merubah peraturan dari pusat.
“Ya tidak bisa, harus merubah peraturan pusat, harus ada LO kejakasaan kalau kata kejaksaan boleh kami alokasikan tanah 84 hektar di daerah handil kopi. Kita ini mau berbuat yang terbaik untuk kota Samarinda, sudah diamatkan pak Walikota visi misinya jelas lagi-lagi kalau terhambat regulasi gimana,” jelasnya.
Pihaknya akan tetap menjalankan rencana pembongkaran. Terkait regulasi ia mengatakan bahwa tidak ada lagi hibah terhadap perseorangan.
“Tahapannya terus dilakukan, untuk Rt 26 dan 27 sedang dalam tahapan appraisal karena kita berpedoman bahwa itu di tanah pemkot yang bersertifikat,” sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi menanggapi bahwa permasalahan antara warga dan Pemkot Samarinda telah ada titik terang. Kedua belah pihak telqh sepakat sementara 60 bangunan akan dibongkar karena telah mendapat dana sangunan dan sisanya masih dalam proses negosiasi.
“Warga dan Pemkot sepakat 60 warga yang sudah mendapat dana santunan dipersilahkan untuk dilakukan pembongkaran atau membongkar sendiri dengan kesadaran. Sementara yang lain silahkan sambil berjalan sesuai dengan kesepakatan,”katanya.
Diakui PolitIsi PDIP tersebut bahwa komunikasi terus dilakukan selain yg 60 warga tersebut.
“Kami dewan tetap melakukan pengawasan dan memantau, harapan kami ada musyawarah antar warga dan pemkot,” sebutnya.
Ia berharap agar jika tidak terjadi lagi misa komunikasi pemkot harus terus melakukan sosialisasi kepada warga.