APAKABAR.CO — BALIKPAPAN – seorang pria berinisial M (43) tak berkutik usai diringkus oleh unit reskrim Polsek Balikpapan Utara setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor).
M yang kesehariannya sebagai pemulung tersebut diamankan setelah korban melapor kan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
M pertama melakukan pencurian tersebut pada hari Minggu (12/5/2024) lalu. Saat dirinya berjalan di kawasan Jalan Jendral Sudirman, Balikpapan. Sembari mencari botol-botol, M pun melihat sebuah motor yang terpakir tanpa kunci stang.
Motor yang dicuri M baru dilaporkan sehari setelah kejadian. Tepat saat korban panik kehilangan roda dua semalam di parkir di depan rumahnya.
“Pemilik motor kemudian memeriksa rekaman CCTV di lokasi tersebut dan terlihat seorang pria tak dikenal mendorong sepeda motor miliknya. Dia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Utara dengan membawa rekaman CCTV tersebut sebagai bukti,” Ungkap Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Singgih Supriyatmoko, Kamis (27/6/2024).
Dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan M. Namun, pencarian pelaku sempat terhambat lantaran M kerap menggonta-ganti nomor kendaraannya.
Namun berbekal rekaman CCTV, polisi yang mengantongi ciri pelaku dan juga warna kendaraan yang dicuri berhasil mendapatkan petunjuk. Kala itu, penyelidikan petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku.
“Pelaku kami amankan tepatnya di depan Alfamidi beserta barang bukti sepeda motor Honda Blade berwarna oranye yang saat itu telah dipasang pelaku dengan plat palsu KT 6742 YF serta satu buah kunci kontak,” Ucap AKP Singgih.
Kini M telah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan hukuman penjara 7 tahun,” Pungkasnya.







