HUKRIM

Diimingin Pengobatan Spritual, Pria Paruh Baya Di Samarinda Cabuli Anak Usia Dibawah Umur

9
×

Diimingin Pengobatan Spritual, Pria Paruh Baya Di Samarinda Cabuli Anak Usia Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
(Foto: AT (50) yang telah diamankan di Mapolsek Palaran/Ist)

APAKABAR.CO — SAMARINDA -Pria paruh baya berinsial AT (50) diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan tindak asusila kepada anak yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian tersebut bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan pengobatan spiritual.

Tutur manis pelaku, korban akhirnya terpedaya dan mengiyakan ajakan AT. Pada sore di hari kejadian, korban langsung dibawa AT ke kediamannya di kawasan Palaran.

“Lalu, korban diminta untuk melepas seluruh pakaiannya dengan alasan akan dilakukan pengobatan spiritual, selanjutnya pelaku langsung melakukan aksi bejatnya terhadap korban,” Ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, Kamis (27/6/2024).

Usai melakukan aksi bejatnya, AT pun meminta korban agar diam dan tak bercerita. Sebulan berlalu, korban yang diselimuti rasa bersalah perlahan mulai bercerita kepada orang tuanya.

Di hari Senin (24/6/2024) kemarin, korban memberanikan diri membuat pengakuan yang kontan membuat orang tua terkejut dan segera melaporkan pelaku kepada pihak kepolisian setempat.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, unit reskrim Polsek Palaran langsung melakukan pengejaran dan mengamankan AT di sekitar kecamatan Palaran.

“Pelaku diamankan di rumahnya, menurut keterangan warga sekitar pelaku baru tinggal di Palaran sebelumnya pelaku bertempat tinggal di daerah Loa Janan,” Ucap Kompol Zarma Putra.

Pelaku AT kini dijerat dengan pasal 81 Joule 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Example 120x600
Example 72090