APAKABAR.CO — PASER – EJ (49) warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser harus pasrah usai dirinya diamankan jajaran Reskrim Polres Paser.
EJ diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti menyetubuhi korbannya yang masih berusi 13 tahun.
Aksi bejat yang dilakukan EJ terungkap setelah korban bercerita kepada sang ibu.
“Setelah mendengar cerita anaknya, si ibu langsung melaporkan pelaku ke kami,” Ungkap Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Saputro, Senin (1/7/2024).
Dari laporan orang tua korban, polisi langsung mengamankan EJ tepat dikediamannya sendiri. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, EJ sempat menyangkal perbuatannya.
“Awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya,” Ucap Iptu Helmi.
Kendati sempat menyangkal, namun EJ hanya bisa tertunduk lemas dan mengakui perbuatannya. Tepatnya saat pihak kepolisian menunjukan hasil visum korban.
“Tersangka bahkan mengakui telah menyetubuhi korban di dalam kamarnya,” Jelasnya.
Dari pengakuannya kepada polisi, EJ tak bisa menahan nafsu saat sering melihat korban yang berlatih sepatu roda di depan rumahnya.
“Tersangka mengaku terangsang melihat korban saat mengenakan sepatu roda dan celana dalamnya terlihat saat berlatih di depan rumah,” Imbuhnya.
Akibat perbuatannya EJ kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencabulan terhadap Anak dan Persetubuhan terhadap Anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.