APAKABAR.CO-SAMARINDA. Peredaran narkotika jenis ganja kembali digagalkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Barang haram yang beradal dari Medan, Sumatera Utara tersebut berhasil diamankan pada, Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 09.00 Wita di Jalan AW. Syahranie Samarinda.
Dua orang yang berinisial MF warga jalan Juanda 2 Kelurahan Air Putih Kecamatan Samarinda Ulu, dan AE warga Sulawesi Selatan, berhasil diringkus BNNP Kaltim lantaran kedapatan memesan 1 Paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 176 Gram yang dipesan dari Medan Sumatra Utara.
Terungkapanya pengiriman ganja asal Medan tersebut berawal dari informasi adanya penerimaan paketan yang diduga ganja oleh BNNP Kaltim di salah satu jasa ekspedisi. Tim BNNP bersama dengan KKP Bea dan Cukai TMP B Samarinda serta jasa pengiriman ekspedisi langsung melakukan pengungkapan.
“Tepatnya pada hari Sabtu (18/7/2020) pukul 09.00 Wita pada saat dilakukan pemantauan di Jalan A.W Syahrani kantor JNE Samarinda, lalu datang 2 orang laki laki yang dicurigai berinisial MF dan AE, menanyakan paketan kiriman dari Medan,” jelas Iptu Dwi.
Pada saat dilakukan pemeriksaan barang oleh karyawan JNE Samarinda atas permintaan MF dan AE, pada saat yang bersamaan tim Berantas BNNP Kaltim dan KPP BEA Dan CUKAI TMP B Samarinda masuk kedalam kantor JNE Samarinda untuk mengawasi penyerahan paket tersebut kepada kedua orang yang akan mengambil paket tersebut.
“Setelah paket diserahkan dan diterima oleh MF dan AE Anggota BNNP Kaltim dan KPP BEA Cukai langsung melakukan panangkapan MF dan AE yang tidak lain merupakan penerima barang haram tersebut,” jelasnya
Saat dibuka keduanya tak dapat mengelak lagi, karena didalamnya terdapat baju dan narkotika ganja. Menurut pengakuan MF Baju yang ada dalam paketan tersebut diakui dipesan oleh AE melalui intagram.
“Barang tersebut saya pesan kepada teman saya yang berada di Medan,” ungkap MF.
Untuk pengembangan MF dibawa kerumah tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain di kediamannya, Namun tidak ditemukan barang bukti lain terkait narkotika.
Dari tangan keduannya Petugas berhasil mengamankan barang bukti, 1 Paket narkotika jenis tanaman Ganja dengan berat keseluruhan 176 Gram, 1 buah kaos abu-abu, 1 buah plastik hitam pembukus paket. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya di bawa ke rutan BNNP Kaltim.