apakabar.co — KUTAI KERTANEGARA – Seorang ayah berinisial R tak berkutik setelah dirinya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut usai menganiaya anak kandungnya berinisial AI (8) hingga tewas.
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rehard menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 18 September 2022 lalu. Saat itu, R dan istrinya berinisial L kerap bertengkar. Namun tepat di jam 23.30 Wita, emosi kedua pasangan suami istri tersebut memuncak.
“Jadi korban (AI) tiba-tiba dibanguni oleh pelaku (R). Kemudian, pelaku menanya kepada ‘Mau ikut ayah atau bunda?’, namun jawab korban dia ingin ikut Bundanya. Kemudian pelaku menanyakan kembali, hingga akhirnya korban menjawab ikut Ayah. Mungkin karena takut,” ungkap Rehard saat dihubungi melalui sambungan Seluler. Selasa (28/2/2023).
Lantaran emosi R yang sudah di ubun-ubun, pelaku pun langsung membanting anak kandungnya ke lantai sebanyak 5 kali. hingga AI pun mengompol. Pelaku yang mencium bau pesing, lantas menyuruh AI untuk mandi.
Namun lantaran AI merasakan sakit dibadan usai dibanting membuat durasi mandinya sangat lambat, R pun langsung masuk ke kamar mandi untuk memandikan korban.
“Istrinya (L) tidak ikut ke kamar mandi, cuma dengar anaknya muntah-muntah,” ucap Rehard.
Tak hanya itu, setelah mandi pun AI pun masih merasakan sakit saat memakai baju. R yang tak sabar pun kembali menganiaya korban dengan menendangnya hingga tersungkur di dinding.
“Tangan korban ini diikat, si istri pun diikat juga dengan talinya supaya mereka ini tidak bisa mengadu ke orang. Tapi karena istrinya ingin ke kamar mandi, akhirnya dibuka ikatan itu,” jelas Rehard.
AI yang saat itu masih merintih kesakitan pun, membuat R langsung mengusir korban dari rumah. Namun, R akhirnya menyuruh istrinya untuk kembali menjemput korban. L pun langsung menolak suruhan dari suaminya, higga pelaku lah yang menjemput anaknya.
“Jadi pas pelaku sudah menemukan korban, si Istri mengaku mendengar korban berteriak ‘ampun yah, ampun yah’,” bebernya.
Saat ketiganya hendak tidur, AI tidak bisa tidur lantaran merintih sakit akibat disiksa Ayahnya. Namun, kedua orangtuanya tetap tertidur lelap.
Saat pagi hari, R membangun membangunkan AI untuk mengusir ayam yang diteras rumah milik mereka. Namun, setelah dipanggil-panggil korban pun tidak bergerak, dan ketika di cek, AI pun sudah tidak bernyawa lagi.
“Karena panik pelaku langsung menelpon orang tuanya dan beberapa orang langsung memandikan jenazah korban. Waktu dimandikan, beberap orang melihat kondisi badan korban merah-merah. Setelah itu dimakamkan,” imbuhnya.
Kurang lebih 5 bulan kemudian, L pun memberanikan diri datang ke Polsek Kembang Janggut untuk melaporkan perbuatan suaminya, pada tanggal 7 Februari 2023. Dari laporan pihak kepolisian pun langsung mendalami dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendukung pembuktian.
“Setelah mendapatkan bukti-bukti, kita langsung bergegas melakukan penangkapan. Namun pelaku berhasil lolos ketika mendatangi rumahnya,” terangnya.
“Jadi tersangka aktif di media sosial Tiktok. Kami langsung meminta bantuan kepada Jatanras Polres Kukar, dan IT cyber Polda Kaltim untuk mentracking keberadaan pelaku,” sambungnya.
Dari hasil tracking itu, Polisi berhasil mendapatkan informasi keberadaan R yang saat itu berada di Desa Kloso, Waro, Kabupaten Paser. Kemudian polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Si pelaku ini sempat kabur ke atas plafon rumah, namun setelah dihimbau dengan baik, akhirnya pelaku menyerahkan diri. Setelah kita tanyakan keterangan yang ada, pelaku mengakui perbuatannya, imbuhnya.
Akibat perbuatannya, R pun dijerat Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang KDRT.
“Saat ini, kami masih melakukan visum korban dengan koordinasi bersama dokter forensik RSUD AW SJahranie. Apabila telah memastikan penyebab kematian korban, kepolisian baru bisa memberikan kepastian pasal yang bakal dilayangkan tersangka,” pungkasnya.