APAKABAR.CO-SAMARINDA. Gerakan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kalimantan Timur (GMPPKT) kembali melakukan aksi demonstrasi terkait dugaan praktik monopoli penyaluran dana bantuan keuangan (Bankeu) di dua kabupaten/kota, Kukar dan Paser. Puluhan massa aksi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang Selasa, (3/12/2020).
Membawa beberapa tuntutan yang dituliskan pada spanduk yang mereka bawa, mahasiswa mendesak Kejati Kaltim segera mengusut tuntas dana bantuan keuangan APBD Kaltim tahun anggaran 2020, Tim Pidsus Kejati Kaltim segera pejabat HM, ZH, diduga terlibat Bankeu, dan Kejati Kaltim wajib memeriksa pengusaha AW diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu tahun anggaran 2020.
Dikawal ketat aparat kepolisian dan TNI mahasiswa menyerahkan berkas kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim.
“Pertama saya menyerahkan data-data tambahan sebagai tindaklanjut untuk membantu Kejati Kaltim dalam melakukan penyelidikan,” ungkap koordinator lapangan, Adhar saat diwawancara usai penyerahan berkas kepada awak media.
Dari informasi yang dihimpun oleh GMPPKT, kata Adhar, pihaknya menduga ada keterlibatan oknum pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai pengendali aliran dana Bankeu di Kabupaten Paser dan Kabupaten Kukar.
“Pejabat itu inisialnya HM,” bebernya.
Lanjut Adhar, selain HM ada nama lain yang terlibat dalam dugaan kasus monopoli dana Bankeu yang berinial ZH.
“Diduga ZH sebagai penghubung atau Leision Officer (LO),” bebernya lagi.
Sementara, satu nama lagi berinisial AW diduga sebagai eksekutor penyaluran dana Bankeu. Dari informasi yang dihimpun GMPPKT satu nama berinial AW tersebut saat menjabat sebagai direksi salah satu perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim.
Dikonfirmasi terpisah, setelah menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang kasus dana Bankeu, Kasi Penkum Kejati Kaltim Faried mengatakan, tentunya kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mencari fakta lapangan dan data-data yang dibutuhkan.
Berdasarkan data alokasi dana Bankeu tahun anggaran 2020 untuk Kabupaten Paser sekitar Rp 200 miliar lebih.
Data tersebut tertuang dalam lampiran surat buku APBD Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2020 : 978/5024/1575 – III/BPKAD Tanggal : 08 September 2020.
Alokasi dana Bankeu itu untuk puluhan kegiatan atau proyek yang diantaranya untuk program peningkatan jalan dan pembangunan jalan. Usulan anggaran itu dibahas anggota dewan periode 2014-2019 lalu dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara berdasarkan surat menggunakan kop Gubernur Kaltim ditujukan ke Bupati Kutai Kartanegara, Nomor : 978/5616/1614 – III/BPKAD, Perihal : Tambahan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Perubahan APBD TA 2020 Setelah Klarifikasi. Surat tersebut diterbitkan 21 September 2020.
Dalam surat tersebut tercatat sebanyak 7 item tambahan alokasi belanja Bantuan Keuangan Pemprov Kaltim kepada Kabupaten Kukar. (Data terlampir).
Di duga alokasi dana belanja Bantuan Keuangan TA 2020 disinyalir ada indikasi “pengaturan atau permainan” yang dikendali oleh beberapa oknum pejabat dan pengusaha.
Sumber informasi yang dihimpun, hasil dari bancakan Dana Bankeu TA 2020 diantaranya digunakan untuk deklarasi pasangan independen yang maju di Pilwali Samarinda di Lapangan Parkir Stadion Sempaja Samarinda, 29 September 2019 lalu, dengan hadiah umroh dan mobil.
Distribusi dana Bankeu TA 2020 ‘jaringan’ ini ke semua Kab/Kota di Kaltim, namun beberapa daerah yang sangat dominan, diantaranya Kabupaten Paser, PPU, dan Balikpapan.
Disinyalir, para rekanan yang mendapatkan ‘proyek bancakan’ ini diduga kuat menyetor antara 8 peraen sampai dengan 10 persen dari total pagu anggaran setiap kegiatan yang masuk dalam alokasi Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota.
“Kami akan laporkan ke pimpinan seperti apa kelanjutannya, nanti akan kita informasikan. Kalau memang memenuhi syarat, ada indikasi nanti akan ditindaklanjuti lebih jauh,” pungkasnya.