APAKABAR.CO – SAMARINDA – Seorang pria berinisial NR diamankan unit reskrim Polsek Samarinda Kota usai terlibat dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
NR diamankan usai memukul istrinya yang berinisial NA tepat di wajahnya lantaran diajak bercerai.
“Korban (NA) juga melaporkan bahwa pelaku (NR) beberapa mencekik lehernya,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria. Senin (12/8/2024).
Kompol Tri Satria menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula sang istri menghampiri NR dan tiba-tiba mendadak mengajak cerai. Sang suami lantas terkejut, pasalnya dirinya tak memiliki kesalahan apapun.
“Pelaku pun berfikir bahwa istrinya bermain di belakangnya, jadi NR pun ingin memeriksa handphone milik istrinya. Namun, NR tidak mau,” Ucapnya.
NA yang terus mempertahankan agar handphone miliknya tak diperiksa oleh sang suami, membuat NR semakin yakin bahwa istrinya tengah berselingkuh.
“Dari situlah emosi pelaku memuncak, dan langsung melakukan KDRT,” Jelas Kompol Tri Satria.
Usai pulih dari perawatan dan hasil visum yang telah keluar, NA pun langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Kota untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dari bukti yang sudah cukup, tim elang unit reskrim Polsek Samarinda Kota akhirnya mengamankan NR di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan, pada hari Kamis (8/8/2024), sekitar pukul 11.56 Wita.
“Dia kami amankan di galangan kapal saat sedang bekerja, dan pelaku mengakui perbuatannya,” Imbuhnya.
Akibat perbuatannya, NR harun mendekam dibalik jeruji besi, dan dijerat pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara