APAKABAR.CO-SAMARINDA. Seorang pria tega melakukan tindakan pencabulan pada gadis dibawah umur yang merupakan anak tirinya. Pelaku berinisial SR (39) asal Samarinda, melakukan tindakan cabul terhadap anaknya yang berusia 13 tahun.
Perbuatan bejat tersebut diakui SR selama 5 tahun sejak putri tirinya tersebut masih berusia 8 tahun. SR mengaku perbuatannya di landasi hasrat setelah melihat video porno.
“Habis nonton video, saya langsung pegang-pegang bagian dada dan paha anak tiri saya,” jelas SR saat ditemui di Polsek Sungai Kunjang (Rabu(22/7/2020).
Menurut pengakuan korban, saat dicabuli korban sempat melawan, namun dirinya mengancam dan membuat korban tak dapat berbuat apa-apa.
“Saya ancam jika dia melapor, rumah tangga ibu mnya dan saya akan hancur jika ia mengadu,” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto, menjelaskan aksi bejat SR berawal dari laporan Ibu kandung korban yang geram dengan perbuatan bejat suaminya.
“Istri SR sebelumnya sudah pernah menangkap basah suaminya pada 3 bulan lalu melakukan hal cabul terhadap anaknya, namun Istrinya hanya menegur agar perbuatanya tak diulang lantaran menjaga hubungan yang ia bina selama 10 tahun,” ucap Iptu Purwanto.
Hingga sampai pada Minggu (20/7/2020), lanjut Iptu Purwanto palaku SR tidak kapok mengulang perbuatanya, ia kembali mencabuli anak tirinya saat berada didalam rumah rekannya yang ditinggal pergi di jalan Karang Mulya Kelurahan Lok bahu Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Tepatnya di ruang tamu pada saat itu korban sedang duduk kemudian datang pelaku menghampiri korban dari arah belakang, lalu ia meraba paha dan meremas buah dada korban kemudian korban menyilangkan tangannya, namun pelaku tetap memaksa meraba raba buah dada korban.
“Perbuatan ayah tirinya diketahui ibu korban, saat ia memaksa meminta dirinya untuk dipulangkan ke jawa, merasa heran dengan permintaan anaknya, disaat itu lah bunga menceritakan apa yang ia alaminya,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut, istri pelaku kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Kunjang, setelah mendapatkan cukup bukti dan informasi, SR pun berhasil diamankan anggota kepolisian di rumahnya.
“Dari pengakuan pelaku aksi pejatnya dilakukan sejak 2015, selama lima tahun, perbuatannya bejatnya tak diketahui ibu korban, lantaran ancaman yang ia berikan,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaos warna biru, celana panjang warna hitam, bra warna hitam yang digunkan korban saat di cabuli.
Pelaku terancam dengan pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang penetapan PP pengganti perundang undangan No.1 Th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.