APAKABAR.CO — SAMARINDA – Pria berinisial IN harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi penikaman pada hari Selasa (30/4/2024) kemaren.
Peristiwa yang terjadi di Jalan Solong Bandang Raya, RT 33, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang lantaran korban berinisial DA menuding IN kerap mengganggu istirinya.
“Jadi motifnya karena pelaku penikaman merasa sakit hati akibat tuduhan telah mengganggu istri korban, yang kemudian berujung pada pemukulan oleh korban,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, Kamis (2/5/2024).
Tak terima atas perlakuan IN, DA pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kpolisian.
Menerima laporan tersebut, polisi pun berhasil mengamankan IN sehari setelah kejadian penikaman tersebut.
“Tim langsung bergerak setelah mendapat laporan dari istri korban,” Ucapnya.
Meski sempat bersimbah darah, beruntung nyawa IN masih selamat. Kini dirinya tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
“Korban masih di rumah sakit menjalani perawatan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, IN dijerat Pasal 351 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.