HUKRIM

Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan Satu Pelaku

30
×

Ungkap Kasus Curanmor, Polisi Amankan Satu Pelaku

Sebarkan artikel ini
(Foto: S yang saat ini telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu/Ist)

APAKABAR.CO — SAMARINDA – Unit reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil meringkus pelaku tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S. Rabu (12/6/2024) kemaren.

S diamankan di jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu saat hendak beraksi.

Pengungkapan tersebut berawal dari saat korban baru sampai di sebuah kantor ekspedisi dan memarkirkan kendaraan miliknya dengan kunci tertinggal di motor.

“Saat itu juga pelaku langsung beraksi mencuri motor itu,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Yasir. Kamis (13/6/2024).

Korban yang tak terima motornya raib dicuri lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Samarinda Ulu.

Berbekal rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP, polisi berhasil mengetahui ciri-ciri pelaku dan berhasil mengamankan S.

BACA JUGA :  Curi Motor Untuk Mudik Lebaran Ke Kampung, Pria di Tarakan Diringkus Polisi

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor honda scoopy warna merah hitam, dan satu buah tas ransel.

Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama 5 Tahun.

“Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Samarinda Ulu dan saat ini dalam proses penyidikan,” Pungkas Kompol Yasir.