Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
HUKRIMNasional

Tikam Begal Yang Merampas Motornya, Pemuda di Medan Jadi Tersangka

825
×

Tikam Begal Yang Merampas Motornya, Pemuda di Medan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum/Photo : Freepik.com

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengungkapkan D telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dalam Pasal 351 KUHPidana ayat 3, Penganiayaan yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

“Soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya, kita hargai itu. Kita akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Adik ini (Dedi) harus tetap mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. Sedangkan untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” jelasnya.

Dia mengaku polisi tetap terbuka untuk penyelesaian perkara secara restorative justice. Apalagi tersangka sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Untuk tiga terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

“Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (alm Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” bebernya.

Artikel ini sudah tayang pada laman CNN Indonesia dengan judul : “Pemuda Medan Jadi Tersangka usai Bunuh Begal yang Ingin Rampas Motor”