APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 360/222/HK-KS/V/2020 terkait perpanjangan masa tanggap darurat Covid-19 dimulai 30 Mei hingga 30 Juli 2020.
Namun, saat ini Pemkot Samarinda juga telah mengelurkan surat edarat terkait fase relaksasi yang dimulai sejak 1 Juni 2020.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani menuturkan kalau langkah pemerintah sangat plinplan di tengah situasi saat ini.
“Sekarang kita relaksasi, oke. Tapi relaksasi itu yang seperti apa, dampaknya ke masyarakat bagiamana. Kemudian ada kebijakan begini. Ya tentu membuat bingung masyarakat,” tegasnya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu (6/6/2020).
Ia mengatakan pihaknya, Senin (8/6/2020) berencana menggelar rapat pimpinan (Rapim) dan meminta penjelasan perihal relaksasi yang diikuti dengan perpanjangan masa darurat pandemik yang kembali digaungkan kepada Pemkot Samarinda
“Nanti kami juga akan melakukan hearing kepada pemerintah mengenai kebijakan itu urgensinya apa,” ucapnya.
Selanjutnya, ia menyebut bahwa ditengah euporia ekonomi Samarinda yang kembali bergairah, dirinya ebagai perwakilan rakyat tentu tak menginginkan jika pemerintah salah dalam mengambil langkah kebijakan dimasa pandemi Covid-19 saat ini.
“Kalau tidak ada pekerjaan pemerintah, ekonomi akan kolaps. Di mana buruh bisa bekerja, di mana pedagang bisa berjualan,” katanya.
“Sehingga diperlukan kehati-hatian dan ketegasan dalam mengambil sikap. Dapur masyarakat harus tetap bisa berasap. Sambil memperhatikan perkembangan pandemik saat ini,” tambahnya.
Sementara itu di konfirmasi terpisah, Ketua DPRD kota Samarinda Siswadi, menyebut meskipun anggota dewan masih ada yang mempertanyakan maksud dan tujuan dari langkah yang diambil Pemkot Samarinda tersebut, ia mengaku jika kajian relaksasi ataupun perpanjangan masa tanggap darurat COVID-19, pasti berlandaskan perhitungan kesehatan.
“Karena beliau ketua tim gugus. Jadi saya meyakini kalau wali kota pasti mengacu dari perhitungan medis terkait seluruh kebijakan yang telah diambil saat ini,” tuturnya.
Meskipun tak mengetahui pasti terkait surat edaran yang ada, akan tetapi Siswadi mengaku kalau pemerintah juga harus bisa memberi kejelasan, agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Tanggap darurat dan relaksasi itu saya engga tau bedanya seperti apa. Relaksasi detailnya bagaimana. Kalau tanggap darurat itu seperti. Jangan nanti ujung-ujungnya sama seperti Jakarta, perpanjangan PSBB tapi masih di masa transisi,” pungkasnya.