Qodrat mengatakan sejatinya korban memiliki riwayat penyakit yang membuat dirinya sejauh ini tidak bisa divaksin Covid-19. Korban juga memiliki surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa divaksin.
“Korban sudah bilang, dia tidak bisa divaksin, kemudian petugas di sana mengatakan harus ada surat keterangan, tapi di SKPT tetap menolak (membuat laporan),” ungkapnya.
Karena ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun, petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor (STBL) karena pelaku tidak diketahui.
“Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang pada laman CNN Indonesia dengan Judul : Polda Aceh Selidiki Kasus Perkosaan Mahasiswi yang Ditolak
Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut: – Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id), – Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/apiknet@centrin.net.id/Twitter: @lbhapik), – Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id), – Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org).







