APAKABAR.CO-SAMARINDA. Pelaku peredaran narkotika antar provinsi berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur dengan modus menggunakan jasa ekspedisi.
Melalui rilis resmi BNNP Kaltim, Rabu (3/6/2020) Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, Halomoan Tampubolon meyebut, dari kerjasama dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Kaltim, BNN Provinsi Riau, Interdiksi, Pangkalan TNI-AU dan AVSEC Bandara Sultan Syarif Kasim II, dua orang pelaku berhasil diamankan yang berinisial HN dan FH.
Dikatakan Tampubolon, kedua pelaku ditangkap dihari yang sama, Minggu (31/5/2020) lalu di dua tempat yang berbeda.
Dari tangan HN, berhasil diamankan 1 dus paket yang berisi 10 toples plastik dan 1 lembar bukti pengiriman barang haram yang diamankan di salah satu counter ekspedisi di Jalan M.T Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Selatan, Balikpapan, sekira pukul 14.30 Wita.
“Yang diamankan, 8 bungkus narkotika jenis sabu seberat 2.250 gram dan 4 bungkus inex/extc sebanyak 1.000 butir dengan berat 500 gram,” ungkapnya.
Selanjutnya, sesuai keterangan yang disampaikan HN, dirinya diminta oleh pelaku GN warga Kelurahan Klandasan Ilir untuk mengambil paket barang haram tersebut dari ekspedisi.
“Sudah diketahui bahwa identitas pengirim dan pemilik paket narkotika itu berasal dari Pekanbaru, Riau,” lanjutnya.
Berdasarkan pengungkapan kasus kedua yang melibatkan pelaku lain yakni FH, yang bersangkutan diketahui tengah berada di Pekanbaru itu digeledah tempat persembunyiannya yang beralamat di Jalan Daksa Raya, Batakan, Balikpapan, Minggu (31/5/2020) sekira pukul 16.30 oleh petugas gabungan.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,51 gram, 20 butir inex/extc, 7 buah pipet kaca, 3 alat hisap sabu atau bong, dan sejumlah bukti lain termasuk 2 buah KTP yang diduga dipalsukan pelaku.
“FH saat ini dalam pengejaran Tim Gabungan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Kaltim dan BNNP Riau,” terangnya.
Masing-masing tersangka dipastikan Tampubolon dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.