HUKRIM

Jual 28 Foto Vulgar Sejak Bulan Januari, Perempuan Ini Diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim

15
×

Jual 28 Foto Vulgar Sejak Bulan Januari, Perempuan Ini Diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim

Sebarkan artikel ini
(Foto: YR pelaku penjualan foto vulgar dan suara desahan yang telah diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim/Ist)

apakabar.co — BALIKPAPAN – Tim Subdit 5 Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus penjualan konten pornografi, pada Senin (4/3/2024) kemarin.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu perempuan yang berperan sebagai pelaku penjual konten pornografi.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinsial YR terbukti menjual konten pornografi pribadinya di jejaring media sosial.

“Penyelidikan awal bermula dari Tim Patroli Siber memantau akun Instagram YR yang memiliki 13 ribu lebih pengikut dengan 27 postingan,” ucap Artanto, Sabtu (9/3/2024).

Dari pemantauan awal, Kombes Pol Artanto menyebutkan Tim Patroli Siber Polda Kaltim melanjutkan penyelidikan. Hingga akhirnya berkembang ke media sosial X (Twitter).

BACA JUGA :  Berkas Kasus Dugaan Korupsi AGM Dilimpahkan Ke PN Samarinda, Pekan Depan Akan Digelar Sidang Pertama

“Tim patroli siber kemudian menemukan 28 foto vulgar dan 2 rekaman audio yang diduga sebagai desahan pelaku yang dijual di internet,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan juga rekam jejak digital.
Beberapa flashdisk dan handphone yang digunakan untuk melakukan tindakan tersebut juga turut disita.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah menjalakan aksinya sejak Januari – Februari 2024. 28 foto serta rekaman desahan yang diproduksi pelaku, dijual seharga Rp 350 ribu.

“Dalam aksinya, pelaku membuat foto yang bermuatan konten kesusilaan dan pornografi. Objeknya pelaku sendiri. Kemudian dia menjualnya untuk mendapatkan keuntungan,” sebut Artanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

BACA JUGA :  Andi Harun Serahkan Dua Bukti Baru Dugaan Penyebaran Berita Bohong di Kanal YouTube
Example 120x600
Example 72090