APAKABAR.CO — NUNUKAN – YR (33) tak berkutik setelah diringkus unit reskrik Polsek Nunukan, lantaran melakukan aksi pencurian di jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur, Kalimantan Utara (Kaltara). Selasa (7/4/2024) kemaren.
YR yang juga merupakan residivis diamankan petugas lantaran melakukan pencurian aki Kasus pencurian tiga aki alat berat.
Kepada awak media, Kapolsek Nunukan, Kompol Karyadi mengungkapkan bahwa korban yang merupakan pemilik alat berat jenis ekskavator dan buldoser melaporkan kejadian tersebut dan mengalami kerugian Rp 5.2 Juta.
“Yang pertama kali mengetahui kalau aki alat berat ini hilang itu operator ekskavatornya.” Ungkapnya, Jumat (10/5/2024).
Lebih lanjut, Kompol Karyadi menjelaskan saat operator hendak bekerja di Pangkalan Pelabuhan, dia terkejut sebab mendapati aki kendaraan alat berat telah raib dari tempatnya.
“Setelah itu, pelapor langsung melaporkan hal ini ke atasannya, yang mana merupakan korban, bahwa mesin aki hilang.” Jelasnya.
Dari laporan anak buahnya, pelapor pun langsung mengecek aki di alat berat lain, dan benar saja selain aki milik ekskavator, komponen yang sama di buldoser juga menghilang. Bahkan lampu LED penerangan yang terpasang untuk alat berat tersebut juga ikut raib.
Akhirnya, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian. Dan dari hasil penyelidikan petugas akhirnya mengetahui yang melakukan pencurian adalah YR.
“Pelaku berhasil diamankan secara paksa saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya di sekitar Jalan Pesantren, Kelurahan Nunukan Timur.” Terangnya..
Dari hasil interogasi, YR pun mengakui bahwa ia telah mencuri. Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku ialah, pelaku dengan sengaja hunting mengendarai sepeda motor untuk mencari sasaran.
“Jadi pelaku mencari kesempatan dengan memanfaatkan situasi sunyi yang mana TKP tersebut berada di pinggir laut dan sepi, sehingga dengan leluasa pelaku membongkar aki dan Lampu LED penerangan pada alat berat milik korban yang terparkir tanpa penjaga.” Bebernya.
“Pengakuannya, pelaku ini membongkar aki tersebut dengan memakai kunci ukuran 12 yang sudah disiapkan pelaku. Setelah itu, barang tersebut dimasukan kedalam karung lalu di angsur dengan memakai sepeda motor yang dipakainya untuk di simpan di tempat tinggalnya.” Sambungnya.
Kini, YR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 362 KUHPidana.